DPRD Kota Metro Sahkan Lima Raperda Menjadi Perda
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
Metro, (KysaNews) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Metro mengesahkan lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi peraturan daerah.
Pengesahan lima raperda itu dilakukan melalui rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Metro Tondi MG Nasution, Senin (12-10-2020).
Ketua DPRD Kota Metro Tondi MG Nasution menyebutkan lima raperda yang disahkan itu: raperda tentang pengelolaan keuangan daerah, raperda tentang perubahan kedua atas Peraturan Daerah Kota Netro nomor: 3 tahun 2012 tentang retribusi jasa umum.
: Raperda tentang selanjutnya perubahan ketiga atas Peraturan Daerah Kota Metro nomor 4 tahun 2012 tentang retribusi jasa usaha. Raperda tentang penyertaan modal Pemerintah Kota Metro pada PT Bank Lampung, dan raperda tentang Penyelenggaraan dan pengelolaan perpustakaan di Kota Metro.
"Hasil pembahasan terhadap raperda ini sesuai dengan peraturan peraturan-undangan dan dapat disahkan menjadi peraturan daerah," kata dia.
Pada kesempatan itu, Walikota Metro Achmad Pairin mengatakan, dengan disahkannya lima raperda tersebut dapat menjadi landasan dan pelaksanaan pembangunan di kota setempat.
"Semoga lima raperda yang disampaikan pada kesempatan ini menjadi landasan dan pelaksanaan pembangunan di Kota Metro agar semakin maju dan berkembang," harapnya. (Rilis)
rullynovriyandi
Berita Trending
-
METRO – Team Cobra Satnarkoba Polres Kota Metro Kembali Mengaman Dua Orang Pria di duga Penyalaguna Narkotika, Sabtu (22/05). Dalam pe...
-
METRO - Warga yang merupakan pasien Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan keluhkan pelayanan Rumah Sakit (RS) Mardiwaluyo ya...
-
Kysanews.com | Simalungun - Esther Dewi Girsang, Wanita asal Saribudolok ini sukses kenalkan kopi hasil tanaman petani Simalungun di Kota B...
-
Lampung Barat - Unit reskrim Polsek Sekincau Polres Lampung Barat berhasil ungkap kasus tindak pidana Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81...

