KOTA METRO | KYSA NEWS — Polemik penanganan perkara yang menyeret bos debt collector Ari Ubenz masih terus bergulir. Setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Metro memberikan klarifikasi terkait isu dugaan intimidasi terhadap korban dan polemik Restorative Justice (RJ), kuasa hukum korban, Asep Prasinggih, turut menyampaikan pandangannya.
Asep mengatakan pihaknya menghormati klarifikasi yang disampaikan Kejari Metro. Namun, menurutnya terdapat sejumlah hal yang perlu mendapat perhatian, terutama terkait mekanisme pemanggilan saksi korban dalam proses persidangan.
"Kami menghormati klarifikasi yang telah disampaikan Kejaksaan Negeri Metro. Namun ketika berbicara mengenai profesionalisme, tentu perlu dilihat apakah seluruh prosedur telah dijalankan sesuai ketentuan hukum yang berlaku serta tetap memperhatikan hak-hak korban," kata Asep kepada wartawan.
Dalam keterangannya, Asep merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terkait tata cara pemanggilan saksi.
Ia menyebut Pasal 194 ayat (3) mengatur bahwa surat panggilan kepada saksi yang akan hadir di persidangan harus diterima paling lambat tujuh hari sebelum sidang dilaksanakan. Selain itu, Pasal 278 ayat (1) mengatur bahwa pemanggilan atau pemberitahuan kepada saksi, ahli, maupun terdakwa pada setiap tahap pemeriksaan disampaikan paling lambat tiga hari sebelum tanggal kehadiran yang ditentukan.
Menurut Asep, ketentuan tersebut bertujuan memberikan kepastian hukum sekaligus menjamin hak para pihak dalam proses peradilan.
Selain persoalan pemanggilan saksi, Asep juga mempertanyakan tidak adanya koordinasi dengan tim kuasa hukum korban yang selama ini mendampingi secara resmi.
"Yang kami sayangkan adalah tidak adanya koordinasi terlebih dahulu dengan kuasa hukum korban. Padahal kami secara resmi mendampingi korban dalam perkara ini," ujarnya.
Asep juga menyinggung surat pembatalan atau pencabutan perdamaian yang sebelumnya telah disampaikan kepada Kejari Metro dan Pengadilan Negeri Metro. Menurut dia, dokumen tersebut perlu menjadi bagian dari pertimbangan dalam setiap perkembangan proses hukum yang berkaitan dengan korban.
"Kami berharap seluruh langkah yang berkaitan dengan korban turut mempertimbangkan fakta hukum yang telah kami sampaikan sebelumnya," katanya.
Sebelumnya, Kejari Metro melalui Kasi Intelijen Arif Riyanto menegaskan bahwa penanganan perkara dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Kejari juga membantah adanya intimidasi terhadap korban maupun penerapan mekanisme Restorative Justice pada tahap penuntutan perkara tersebut.
Kejari Metro menyatakan seluruh proses yang dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum mengacu pada ketentuan hukum dan dilaksanakan secara profesional.
Perbedaan pandangan antara kuasa hukum korban dan pihak kejaksaan tersebut kini menjadi perhatian publik. Meski demikian, proses persidangan masih berlangsung dan menjadi forum resmi untuk menguji fakta, alat bukti, serta argumentasi hukum dari seluruh pihak yang terlibat.
Hingga berita ini ditulis, belum ada pernyataan lanjutan dari Kejari Metro terkait tanggapan yang disampaikan kuasa hukum korban. Apabila terdapat perkembangan atau klarifikasi tambahan dari pihak terkait, redaksi akan memperbarui informasi ini. (RED)

.jpg)
