Di Larang Ada Pungutan Biaya Manasik Untuk Kelompok Jemaah Mandiri
Premium By Raushan Design With Shroff TemplatesPenjelasan Lebih Detail:
Haji Mandiri:
Haji mandiri adalah penyelenggaraan ibadah haji yang dilakukan oleh individu atau kelompok tanpa melalui penyelenggara ibadah haji khusus (KBIH).
Bimbingan Manasik:
Bimbingan manasik adalah kegiatan latihan atau simulasi ibadah haji yang dilakukan sebelum keberangkatan ke Tanah Suci.
Kewajiban Bimbingan:
Jemaah haji, baik mandiri maupun melalui KBIH, diwajibkan mengikuti bimbingan manasik.
Dilarang Pungutan Tambahan:
Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan tidak ada pungutan biaya manasik tambahan bagi jemaah haji mandiri.
Pengawasan:
Kemenag telah mengawasi dan menegakkan disiplin untuk memastikan tidak ada pungutan liar yang membebani jemaah.
Layanan Pengaduan:
Masyarakat dapat melaporkan dugaan pungutan liar melalui aplikasi PUSAKA dan situs resmi Kemenag. (Tim)
rullynovriyandi
Berita Trending
-
METRO – Team Cobra Satnarkoba Polres Kota Metro Kembali Mengaman Dua Orang Pria di duga Penyalaguna Narkotika, Sabtu (22/05). Dalam pe...
-
METRO - Warga yang merupakan pasien Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan keluhkan pelayanan Rumah Sakit (RS) Mardiwaluyo ya...
-
Kysanews.com | Simalungun - Esther Dewi Girsang, Wanita asal Saribudolok ini sukses kenalkan kopi hasil tanaman petani Simalungun di Kota B...
-
Lampung Barat - Unit reskrim Polsek Sekincau Polres Lampung Barat berhasil ungkap kasus tindak pidana Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81...

