Penjelasan Lebih Detail:
Haji Mandiri:
Haji mandiri adalah penyelenggaraan ibadah haji yang dilakukan oleh individu atau kelompok tanpa melalui penyelenggara ibadah haji khusus (KBIH).
Bimbingan Manasik:
Bimbingan manasik adalah kegiatan latihan atau simulasi ibadah haji yang dilakukan sebelum keberangkatan ke Tanah Suci.
Kewajiban Bimbingan:
Jemaah haji, baik mandiri maupun melalui KBIH, diwajibkan mengikuti bimbingan manasik.
Dilarang Pungutan Tambahan:
Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan tidak ada pungutan biaya manasik tambahan bagi jemaah haji mandiri.
Pengawasan:
Kemenag telah mengawasi dan menegakkan disiplin untuk memastikan tidak ada pungutan liar yang membebani jemaah.
Layanan Pengaduan:
Masyarakat dapat melaporkan dugaan pungutan liar melalui aplikasi PUSAKA dan situs resmi Kemenag. (Tim)