Di Larang Ada Pungutan Biaya Manasik Untuk Kelompok Jemaah Mandiri - KYSANEWS

Breaking

Definition List

Selamat datang di website KysaNews.Com

Jumat, 02 Mei 2025

Di Larang Ada Pungutan Biaya Manasik Untuk Kelompok Jemaah Mandiri


Kysanews.com - Diketahui Pada dasarnya dilarang. Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan bahwa tidak ada pungutan tambahan yang membebani jemaah haji, termasuk untuk bimbingan manasik. Jemaah haji mandiri tetap mendapatkan bimbingan manasik, tetapi tidak dikenakan biaya tambahan. 


Penjelasan Lebih Detail:


Haji Mandiri:


Haji mandiri adalah penyelenggaraan ibadah haji yang dilakukan oleh individu atau kelompok tanpa melalui penyelenggara ibadah haji khusus (KBIH). 


Bimbingan Manasik:


Bimbingan manasik adalah kegiatan latihan atau simulasi ibadah haji yang dilakukan sebelum keberangkatan ke Tanah Suci. 


Kewajiban Bimbingan:


Jemaah haji, baik mandiri maupun melalui KBIH, diwajibkan mengikuti bimbingan manasik. 


Dilarang Pungutan Tambahan:


Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan tidak ada pungutan biaya manasik tambahan bagi jemaah haji mandiri. 


Pengawasan:


Kemenag telah mengawasi dan menegakkan disiplin untuk memastikan tidak ada pungutan liar yang membebani jemaah. 


Layanan Pengaduan:


Masyarakat dapat melaporkan dugaan pungutan liar melalui aplikasi PUSAKA dan situs resmi Kemenag. (Tim)

Pages