Diduga PT. Berkat Sahabat Persada Tidak Memenuhi Syarat Aturan BPH Migas - KYSANEWS

Breaking

Definition List

Selamat datang di website KysaNews.Com

Selasa, 14 November 2023

Diduga PT. Berkat Sahabat Persada Tidak Memenuhi Syarat Aturan BPH Migas

Kysanews.com - Senin 13 November 2023 Dengan hasil Informasi yang kami Dapatkan bahwa maraknya Keluar-MasuK mobil tangki Tangki minyak berjenis solar Yang tidak melengkapi data Surat, ataupun dari depok Dan AKR dan hanya Menunjukan surat jalan dan Nama perusahannya ada di Wilayah jakarta. 


Yang Menjadi tanya-tanya bagi Kami awak media (Team) Dalam tugas investigasi Waktu semalam pernyataan Sopir tangkinya hanya Keluar dari gudang berarti Menampung BBM jenis solar Bersubsidi, yang menjadi Lahan bisnis oleh para mafia BBM jenis Solar Yang untuk menampung Dan dikeluarkan dari gudang Untuk menjadi lahan bisnis (Ilegal oil)" Dengan hasil yang Kami awak media dapatkan Dilapangan mau konfirmasi Kepada pemilik agen minyak PT.BERKAT SAHABAT PERSADA.


Lewat sopir malah Tak di berikan no. Wa sama sekali tak merespon lewat Sopir tangki minyak Untuk Meminta konfirmasi tersebut Mengenai pemuatan minyak Yang di curah ke kapal di Dermaga pelabuhan perikani Kota bitung. Setelah di Telusuri ternyata pemain Mafia ilegal oil yang Dampaknya kena sesuai UU Migas No.22 2001 pasal 55.


Setiap orang yang Menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).


(Armi r) 

Pages