Yang Menjadi tanya-tanya bagi Kami awak media (Team) Dalam tugas investigasi Waktu semalam pernyataan Sopir tangkinya hanya Keluar dari gudang berarti Menampung BBM jenis solar Bersubsidi, yang menjadi Lahan bisnis oleh para mafia BBM jenis Solar Yang untuk menampung Dan dikeluarkan dari gudang Untuk menjadi lahan bisnis (Ilegal oil)" Dengan hasil yang Kami awak media dapatkan Dilapangan mau konfirmasi Kepada pemilik agen minyak PT.BERKAT SAHABAT PERSADA.
Lewat sopir malah Tak di berikan no. Wa sama sekali tak merespon lewat Sopir tangki minyak Untuk Meminta konfirmasi tersebut Mengenai pemuatan minyak Yang di curah ke kapal di Dermaga pelabuhan perikani Kota bitung. Setelah di Telusuri ternyata pemain Mafia ilegal oil yang Dampaknya kena sesuai UU Migas No.22 2001 pasal 55.
Setiap orang yang Menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).
(Armi r)