Penyerobotan berulang ini sebagai bentuk upaya paksa PT ELAP dalam membangun jalan dan Kebun Kelapa Sawit yang di klaim oleh perusahaan. Akibatnya, tanaman perkebunan warga di sekitar Rusak dan pos pun dibakar.
Warga yang bernama Suadin dan saudara nya mencoba mempertahankan tanah miliknya, Namun sia-sia karena banyak nya pengawal Bapak PINGKI dan juga membawa sejumlah senjata tajam seperti pedang, badik dan kris terpaksa hanya bisa melihat kebrutalan Perusahaan.
Keterangan dari pemilik Lahan Suadin Pihak perusahaan pun mengklaim sepihak bahwasannya lahan itu milik salah satu warga yang telah dibebaskan oleh pihak perusahaan.
Padahal, lahan tersebut sudah ada surat jual beli yang Sah dan pernah juga di tengahi oleh pemerintah dan aparat hukum namun penyerobotan pun berulang dan sayang nya pemerintah daerah, alih-alih menindak tegas tindak kejahatan oleh PT. ELAP justru di anggap ada upaya pembiaran sehingga warga menjadi korban keganasan perusahaan, Ukap nya.
Suadin pun melaporkan kejadian tersebut ke Polres Empat Lawang pada 25 April 2024 guna untuk di tindaklanjuti secara Hukum atas kejahatan yang di lakukan oleh Perusahaan dan koloninya yang berlaku di RI.
Dan Suadin berharap kepada Pemerintah Daerah dan Juga Dinas terkait dan juga Aparat Penegak Hukum beserta jajarannya untuk menjalankan amanat UU nomor 7 tahun 2016 terkait Perlindungan dan Pemberdayaan bagi masyarakat , agar tidak ada lagi Korban selanjutnya.
Journalis:Surya dilaga