Karena tertera di baliho "program pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat jelas-jelas itu informasi yang membuat masyarakat tahu dari apa yang direncanakan dan berapa anggaran yang dibutuhkan untuk tahun anggaran 2023.
APBDes Tahun Anggaran 2023 desa Muara Betung Kecamatan Ulu-musi, Kabupaten Empat-Lawang dari Dana-Desa Sebesar:
884.358.000 dan Alokasi Dana-Desa: 339.832.000,disitu masyarakat desa Muara Betung bertanya kepada salah satu media yang ada di kabupaten Empat-Lawang,mengapa anggaran yang di baliho dengan laporan di media elektronik atau laporan online sangat berbeda,,,?
berdasarkan laporan di sebuah situs resmi yang bisa diakses oleh masyarakat " jaga.id "
Kepala desa Muara Betung merealisasikan anggaran pembuatan jembatan gantung sepanjang 150m sebesar :
Tahap 1 : 194.695.950,
Tahap 2 : 215.062.500,
Tahap 3 : 252.362.550,
dengan total/jumlah anggaran yang dipakai dalam realisasinya sebesar : 662.121.000
sedangkan yang dibuat dalam baliho atau papan informasi sebesar :622.156.500 bearti kepala desa Muara Betung di Duga " memark up " anggaran sebesar 39.964.500 mengapa kami masyarakat desa Muarabetung bisa di bodoh'i oleh pak Kades " NS ",,,,?
besar kemungkinan kami dianggap tidak tahu masalah informasi online ini kata bapak yang namanya tolong jangan ditulis tutupnya.
Setelah kami konfirmasi lewat via WhatsApp kades Muara Betung menjawab " nak ngapo KBN nak nganukan aku gara-gara nedo di terimo bermitra kerja " ( mau apa kamu degan saya gara-gara tidak diterima bermitra )hahahahaha bukan anak kemaren sore akuni tutupnya pak kades "NS".
Permasalahan ini ketua tim investigasi Lembaga Elang Emas Kabupaten Empat Lawang telah melaporkan kepada pihak inspektorat kabupaten Empat Lawang untuk di tinjau dan dicek lagi dalam pembuatan SPJ pak kades " NS "itu,sebelum melanjutkan laporan dugaan indikasi korupsi ini kepada APH yang ada di Kabupaten Empat Lawang untuk diuji petik kebenarannya pungkasnya.
Sebelum laporan masuk keinspektorat kabupaten Empat Lawang awak media dan tim lembaga sudah melaporkan prihal ini kepada camat Ulumusi pak " Mawardi"apa tanggapannya setelah awak media konfirmasi jawabnya kami sudah memberi tahu Kades itu,tapi jawab pak kades itu dia mau ketemuan.
Sehari sesudah awak media beritakan tentang prihal dugaan manipulasi data keuangan desa pak kades " NS "menghubungi awak media lewat chatting wa katanya,jadilah edo meritakan aku ru berita hoak dan tidak berimbang kata pak kades " NS "terus di balas oleh awak media "dimano pak kades nyo hoak o dan tidak berimbang o"?
Kades Muarabetung membalas chatingan lagi "apo kendak kamu kulayan'i galo Kito ketemuan,dimano kando apo aku nyo nentukan badah apo kando?
Di jawab oleh pihak media "terserah lah pak kades lolok Mano alap o tutup seorang jurnalis"SL" sampai hari ini pak kades" NS "belum memberikan jawaban klarifikasi kepada awak media tentang laporan masyarakat Muarabetung yang dituduhkan membuat laporan informasi membohongi masyarakat.
Sementara hari ini pihak inspektorat sudah melakukan pemangilan tentang jawaban ataupun alasan kades Muara Betung mengapa bisa bedah yang dipapan informasi dengan yang dilaporkan melalui " SID JAGA.id "jaringan pencegahan korupsi itu?
Pihak inspektorat Kabupaten Empat Lawang belum memberikan jawaban apa dan mengapa,ada apa bisa beda dalam laporan realisasi belanja Desa itu?
Pak Darwindi memintah pihak media ataupun Lembaga Elang Mas untuk datang kekantor inspektorat Kabupaten Empat Lawang,pihak media dan Lembaga Elang Mas belum bisa datang karena sedang ada kegiatan peliputan,menghadiri undangan acara pertemuan pihak media dan lembaga,belum bisa datang kekantor inspektorat untuk mendapatkan jawaban ataupun alasan berdasarkan laporan masyarakat desa muara Betung itu.
Menurut pak Tarmizi sebagai pengamat kontrol sosial diKabupaten Empat Lawang oknum pejabat daerah (pemerintah desa)yang ada dikabupaten Empat Lawang ini anti kritik dan bertindak semaunya saja dan mengangap media dan lembaga dipandang sebelah mata sedangkan kalau tidak ada kontrol sosial gima jadinya bumi saling karuani saling kerawati ini?
Media dan lembaga bekerja sudah sesuai dengan amana dan undang-undang pokok pers tahun 1999,No:40 pasal 18 ayat 1.
Setiap orang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan yang berakibat menghambat atau menghalangi ketentuan pasal 4:ayat 2 dan 3,dipidana penjara paling lama 2 tahun atau dengan denda paling banyak RP. 500.000.000(lima ratus juta rupiah)Tutupnya pak Tarmizi.
Journalis : Surya Dilaga