Pengguna Jalan Resah ada Sapi Berkeliaran di Jalan Poros Kabupaten Empat Lawang - KYSANEWS

Breaking

Definition List

Selamat datang di website KysaNews.Com

Kamis, 25 April 2024

Pengguna Jalan Resah ada Sapi Berkeliaran di Jalan Poros Kabupaten Empat Lawang

Kysanews.com - Peraturan daerah (perda) yang mengatur hewan ternak dan hewan berkaki empat di Empat lawang dinilai tidak berjalan efisien. Salah satunya karena saat ini masih banyak ditemui hewan berkaki empat, khususnya Sapi, berkeliaran di jalanan umum di wilayah Empatlawang, khususnya Jalan poros Panji Nurdin. Kamis (25/04/2024)


Dimana tentang hewan ini sudah diatur dalam UU RI maupun perda sudah jelas aturannya dan sangsinya bagi yang melanggar.


di dalam pasal 3 ayat 1:setiap orang atau badan hukum dilarang melepaskan hewan peliharaan berkeliaran yang menggangu ketertiban umum, keindahan kota,atau desa, tanaman dan perkarangan orang.


Ketentuan pidana,pasal 6 ayat 1:diancam pidana 6 bulan kurungan penjara atau denda 50,000,000.00.


Kondisi ini sering kali dikeluhkan masyarakat, khususnya pengguna jalan, baik di jalan pedesaan jalan kabupaten. Hampir setiap hari,khususnya di jalan lintas Poros menuju TebingTinggi, ditemui kawanan sapi/kambing.

Salah satu Lembaga Suadaya masyarakat (LSM)yang ada di kabupaten Empatlawang mengatakan, dengan kondisi itu, penerbitan dan sosialisasi perda yang mengatur masalah hewan berkaki empat di Empat lawang terkesan mubazir.


Bahkan, untuk menyosialisasikan perda setelah diterbitkan membutuhkan anggaran dari uang rakyat. Dengan masih banyaknya hewan berkaki empat berkeliaran, termasuk di jalanan menuju kota, mengindikasikan perda tersebut tidak berjalan. “Kondisi itu sudah lama sekali, bahkan tidak ada bedanya dengan sebelum perda yang mengatur mengenai hewan ternak diterbitkan sejak 2009.


Ini mengindikasikan tidak ada realisasi perda tersebut,” katanya. Menurut dia, pihak eksekutif yang menjalankan perda tersebut, khususnya pihak Satpol PP dan poldes, harus proaktif. Jadi, dampak sebelum dan sesudah diterbitkannya perda akan terlihat dan terasa. Apalagi, tidak sedikit laporan kejadian lakalantas yang terjadi akibat menghindari sapi/kambing yang tiba-tiba melintas di jalan raya.


“Payung hukumnya sudah diterbitkan, jadi itu mutlak harus dilaksanakan, termasuk pengawasan penerapan perda harus dilaksanakan secara reguler,” ungkap dia. Dia meyakini sosialisasi yang dilakukan belum maksimal dan belum menyentuh lapisan masyarakat paling bawah, khususnya warga yang memiliki hewan ternak, seperti kambing,anjing dan sapi, di Empatlawang.


Senada, Iwan warga Kecamatan Sikap Dalam mengungkapkan, hampir setiap hari di kawasan tersebut, termasuk di pinggir Jalan menuju tebing tinggi, terlihat sapi berkeliaran. Dia mengaku heran dengan kondisi tersebut. Padahal, jalan poros menuju Tebing Tinggi adalah  jalan pintas warga dari berbagai Kecamatan meskipun belum terlalu ramai dibandingkan jalan lintas kota kabupaten lain di Sumsel, banyaknya sapi yang berkeliaran di jalanan termasuk pemandangan yang janggal. “Sapi yang berkeliaran itu jelas milik masyarakat di sekitar itulah, tidak mungkin jauh. Hanya, mengapa terjadi pembiaran Sapi-sapi tersebut berkeliaran di jalanan,” tutupnya.


Journalist: Surya Dilaga

Pages