Dr. Soetarto, M. SI Tolak Pilkada Lewat DPRD Anggap Sebagai Kemunduran Demokrasi - KYSANEWS

Breaking

Definition List

Selamat datang di website KysaNews.Com

Jumat, 09 Januari 2026

Dr. Soetarto, M. SI Tolak Pilkada Lewat DPRD Anggap Sebagai Kemunduran Demokrasi

Kysanews.com, Medan - Wacana pemilihan Kepala Daerah secara tidak langsung alias melalui DPRD terus bergulir di parlemen dan menjadi diskursus di ruang publik. 


Terkini, berdasar catatan Kompas.com, partai - partai di parlemen mayoritas mendukung Pilkada lewat DPRD. Sementara, PDI Perjuangan  satu-satunya partai yang menolak sistem tersebut.


Kepada awak media, dalam rilis tertulis, Wakil Ketua DPRD Sumatera Utara, Sutarto yang juga menjabat Sekretaris DPD PDI Perjuangan Sumut, menegaskan penolakannya terhadap pilkada tak langsung. 



"Pemberlakuan pilkada melalui jalur DPRD, menggerus semangat reformasi dan makna demokrasi itu sendiri,  suatu kemunduran dalam berdemokrasi, kita semakin surut ke belakang," Jumat,  (9/1/2026)


Sutarto,  mengatakan, hal tersebut disebabkan ketiadaan road- map dalam sistem politik jangka panjang,  menuju sistem demokrasi  yang permanen bagi Indonesia. 



"Menurutnya,  sistem yang demokratis dengan pelibatan rakyat adalah nilai. Di saat kekuasaan hanya bertumpu pada kekuatan elite dan rakyat hanya menjadi penonton saja, maka bagaimana nilai demokrasi itu?" ungkapnya. 


Sutarto menilai, mekanisme pemilihan tidak langsung berpotensi melahirkan dominasi elite dan mengurangi makna demokrasi substantif. Hal tersebut berpotensi  membuka ruang terjadinya distorsi politik 


Ia mendorong semua pihak,  membangun konsensus nasional  merumuskan 'road-map sistem demokrasi' yang bertumpu pada nilai-nilai Pancasila . 


Sutarto yang juga akademisi itu mengatakan,  bahwa pada pasal 18 ayat 4 UUD 45,  hasil amandemen menegaskan, bahwa Kepala Daerah (Gubernur, Bupati, Walikota) dipilih 'secara demokratis'.


"Selanjutnya pasal 22E ayat 1 UUD 45 hasil amandemen mengatur, bahwa pemilu dilaksanakan  'secara langsung', umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali," imbuhnya. 


Ia juga menuturkan,  putusan MK Nomor 110/ PUU-XXII/ 2025 menegaskan, bahwa pilkada adalah "rezim pemilu". Sehingga, kata “pemilu” dalam pasal 22E mencakup pilkada.


"Artinya, jika pilkada adalah pemilu, dan pemilu wajib dilaksanakan secara langsung, maka makna 'dipilih secara demokratis' dalam Pasal 18 ayat (4) tidak berdiri sendiri, ia terikat secara organik dengan Pasal 22E ayat (1)," jelasnya. 



Sutarto juga menuturkan keyakinannya mayoritas masyarakat Indonesia menolak sistem pilkada tak langsung. 


"Survei nasional LSI Denny JA, yang baru saja dilakukan ,  menunjukkan mayoritas publik menolak gagasan tersebut. Sebanyak 66,1persen responden secara nasional menyatakan tidak setuju jika kepala daerah dipilih oleh DPRD. Hanya 28,6 persen yang setuju, sementara 5,3 persen menyatakan tidak tahu atau tidak menjawab," pungkasnya.


Hasil survey tersebut,  menurutnya, sebagai potret pendapat publik yang tentunya tak boleh menegasikan  bahwa rakyat  menolak pilkada dipilih melalui jalur DPRD., (Indra)

Pages