Para awak media masih menunggu hasil penyidik dalam proses hukum pada oknum tersebut ME berinisial Maikel eman mengenai hal alat berat dari Kementerian Kelautan dan Perikanan, yang di utarahkan untuk Balai perikanan air tawar tatelu tapi di gunakan di PETI kebun raya megawati ratatotok adalah lokasi pertambangan ilegal.
Yang kami minta sebagai awak media proses hukumnya sampai sekarang masih bungkam, apakah sudah di sogok se_ pemikiran awak media, apakah mengenai kasus permasalahan ini untuk tidak di panjang lebar..
Sedangkan Berdasarkan peraturan yang berlaku, alat berat hibah dari Kementrian atau Presiden seharusnya digunakan untuk tujuan tertentu, seperti mendukung program pembangunan atau kegiatan sosial, bukan untuk kepentingan pribadi atau komersial apalagi di lokasi Pertambangan Emas Tanpa Ijin ( PETI) Kebun Raya Megawati.
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.05/2017 tentang Pengelolaan barang milik negara atau daerah yang diperoleh dari hibah dapat digunakan untuk kegiatan operasional dan/atau kegiatan sosial dan lainnya yang sesuai dengan tujuan hibah.
Karena Ini adalah jalur hukum yang paling mungkin dan serius. Penggunaan aset negara secara tidak sah untuk kepentingan pribadi termasuk dalam kategori penyalahgunaan wewenang dan/atau penggelapan aset negara, yang diatur dalam: Menggunakan alat berat milik dinas (milik negara/publik) untuk keuntungan pribadi merupakan tindakan yang melanggar hukum di Indonesia. Proses hukum yang berlaku akan melibatkan beberapa undang-undang UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasal yang relevan biasanya adalah Pasal 2 dan Pasal 3 (penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara) atau Pasal 8, 9, 10 (penggelapan aset/barang milik negara)
Dalam Proses Hukum Penyelidikan dan Penyidikan: Kasus akan ditangani oleh aparat penegak hukum khusus tindak pidana korupsi, yaitu Kepolisian Republik Indonesia, Kejaksaan Republik Indonesia, atau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pidana Umum (KUHP)
Tindakan tersebut juga dapat dijerat dengan pasal-pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya terkait penggelapan atau pencurian (jika ada unsur pengambilan tanpa izin yang sah), meskipun fokus utamanya akan tetap pada UU Tipikor karena melibatkan aset negara.
Pelanggaran Hukum Administrasi dan Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Peraturan Pemerintah No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Dan akan di publikasikan lagi terkait permasalahan ini jika belum ada hasil dari pihak hukum terkait.
Pewarta: Stefany M
