Pemotongan anggaran hingga 75% ini sontak menimbulkan reaksi keras dari kalangan pers lokal. Ketua Asosiasi Pengusaha Pers Republik Indonesia (APPI) Kabupaten Kaur, Epsan Sumarli, menyatakan keberatan mendalam atas keputusan tersebut.
”Kebijakan yang diambil pihak rumah sakit ini secara jelas telah menciderai rasa keadilan media,” tegas Epsan Sumarli saat diwawancarai.
Menurut Epsan, nilai publikasi sebesar Rp 1,2 juta per tayang adalah angka yang sudah ditetapkan sesuai Peraturan Bupati (Perbup) Kaur. Ia menambahkan bahwa perubahan ini merupakan preseden buruk bagi wartawan di Kaur.
”Ini adalah preseden buruk bagi wartawan, sebab baru sekarang dana publikasi turun menjadi 300 ribu per tayang,” tambahnya.
Epsan Sumarli menegaskan bahwa profesi wartawan, sebagai pilar keempat demokrasi dan corong informasi pemerintah, seharusnya mendapatkan perhatian yang sepadan, sebagaimana visi dan misi Bupati Kaur sebelumnya, Gusril Pausi, dan Wakil Bupati Abdul Hamid.
Terkait kebijakan tersebut, Epsan mengaku telah berkoordinasi dengan pihak RSUD. Melalui Kabid Penunjang, Nopian Putra, pihak rumah sakit menjelaskan bahwa penurunan angka publikasi ini merupakan hasil dari kajian dan beberapa kali rapat internal yang di pimpin oleh Direktur RSUD Kaur, Ahmad Mufti Herdiansyah.
”Dia (Nopian Putra) menjelaskan bahwa hal tersebut sudah melalui kajian dan beberapa kali rapat terkait publikasi. Karena mengingat jumlah media banyak, maka diputuskan turun menjadi Rp 300 ribu,” jelas Epsan, menuturkan keterangan dari pihak RSUD.
Meskipun demikian, APPI Kaur berharap pihak RSUD dapat meninjau kembali keputusan ini agar kemitraan antara pemerintah dan media dapat berjalan harmonis dan berkeadilan. (Rls)
