Rapat yang berlangsung di ruang sidang utama DPRD Tebo ini dipimpin oleh Ketua DPRD, Khalis Mustiko, S.H., didampingi Wakil Ketua I Ihsanuddin, S.P.,serta dihadiri langsung oleh Bupati Tebo, Agus Rubiyanto, S.E., M.M., dan Wakil Bupati Tebo, Nazar Efendi, S.E., M.Si.
Dalam rapat tersebut, DPRD Kabupaten Tebo secara resmi menyetujui enam Raperda yang telah melalui pembahasan intensif bersama Pemerintah Daerah.
Keenam Raperda tersebut meliputi:
1. Raperda tentang Pengarusutamaan Gender;
2. Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2018 tentang Badan Permusyawaratan Desa;
3. Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pedoman dan Pembentukan Organisasi Tata Kerja Pemerintah Desa serta Pengangkatan Perangkat Desa;
4. Raperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 1 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemilihan, Pelantikan, dan Pemberhentian Pejabat Kepala Desa;
5. Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 11 Tahun 2022 terkait Perubahan Status Sebagian Wilayah Kelurahan Sungai Bengkal menjadi Desa Kemantan Kecamatan Tebo Ilir; dan
6. Raperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi.
Dalam pandangan akhir seluruh fraksi DPRD, secara umum menyatakan persetujuan terhadap keenam Raperda tersebut. Fraksi-fraksi juga menekankan pentingnya pelaksanaan perda secara konsisten untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat serta memperkuat tata kelola pemerintahan desa dan investasi daerah.
Ketua DPRD Tebo, Khalis Mustiko, menyampaikan apresiasi kepada seluruh anggota dewan dan jajaran eksekutif atas kerja sama yang baik selama proses pembahasan.
“Persetujuan terhadap enam Raperda ini merupakan bentuk komitmen DPRD untuk mendukung kebijakan pemerintah daerah dalam meningkatkan pelayanan publik dan memperkuat pembangunan daerah. Kami juga tetap membuka ruang dialog dan kritik konstruktif demi kepentingan masyarakat Tebo,” ujar Khalis.
Sementara itu, Bupati Tebo Agus Rubiyanto dalam sambutannya menyampaikan terima kasih atas dukungan DPRD selama proses pembahasan, serta memperkenalkan tiga Raperda baru yang diajukan untuk dibahas bersama, yaitu:
1. Raperda tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Tebo pada Perumda Air Minum Tirta Muaro;
2. Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 16 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah; dan
3. Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Menurut Bupati Agus, ketiga Raperda ini menjadi instrumen penting dalam memperkuat kinerja pemerintah daerah, khususnya di bidang pengelolaan aset, pelayanan publik, serta efisiensi kelembagaan.
“Melalui pembahasan Raperda baru ini, kami berharap Pemerintah dan DPRD dapat terus bersinergi untuk menjawab tantangan pembangunan ke depan. Kritik, saran, dan masukan konstruktif dari DPRD sangat kami harapkan demi kemajuan Kabupaten Tebo,” ujar Bupati Agus.
Rapat paripurna kemudian ditutup dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara Pemerintah Kabupaten Tebo dan DPRD Kabupaten Tebo, yang menjadi dasar hukum untuk melanjutkan proses penetapan menjadi Peraturan Daerah .
Reporter (Nurul fajri)