Demo damai yang dipimpin oleh Korlap yang juga Aktivis Anti Mafia Hukum dan Anti Korupsi Sulut Septy Saroinsong berakhir aman walaupun ada sedikit ketegangan massa pendemo dengan aparat kepolisian yang berjaga jaga jaga di depan Kantor PN Manado.
Dalam orasinya Septy Saroinsong menuntut agar supaya Ketua PN Manado Ahmad Petten Sili SH.MH. Segera membatalkan Eksekusi yang mengacu pada Putusan Nomor 112/PDT.G/2003/PN.MDO yang sudah di Kalahkan oleh Putusan 207/PDT.G/2003/PN.MDO. dan tidak lagi mengganggu tanah tersebut.
Dan setelah berorasi Korlap dan perwakilan keluarga Junike Kabimbang diundang berdialog langsung dengan Ketua PN Ahmad Petten Sili SH.MH di ruang rapat Ketua PN di lantai dua PN Manado. Melalui Dialog yang alot antara Ketua PN dan keluarga akhirnya Ketua PN mengeluarkan pernyataan yang didengar oleh ribuan massa, bahwa Eksekusi tidak akan di lakukan. Sontak saja ribuan massa yang beradi di depan Kantor PN Manado bersorak sorak bergembira mendengar pernyataan Ketua PN dan Humas PN Manado.
Selanjutnya massa bergerak menuju Kantor Pengadilan Tinggi Manado untuk menanyakan balasan surat yang dimasukan beberapa waktu yang lalu. Serta masukan surat yang baru dan di terima oleh Humas Pengadilan Tinggi Djamaludin Ismail SH.MH.
Kemudian massa bergerak menuju kantor DPRD Provinsi Sulawesi Utara dan setelah berorasi, mereka para pendemo di sambut dan disapa oleh tiga anggota Dewan yakni Royke Anter, Amir Liputo dan Louise Schram. Mereka bertiga Anggota Dewan dan Wakil Ketua Dewan merespon dengan segala baik serta menerima Surat Tuntutan dari Aliansi Masyarakat Peduli Hukum dan akan mengagendakan untuk agenda dengar pendapat (Hearing) keluarga Junike Kabimbang, Ketua PN dan Ketua Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Setelah selesai massa membubarkan diri dengan aman dan tertib kembali ke rumah mereka masing masing
Reporter: STEFANY T . M