Dalam sidak ini, tim BPOM, Dinas Perdagangan, dan Lembaga Perlindungan Konsumen memeriksa aspek administrasi, seperti izin usaha, sertifikat produksi, tanda daftar gudang ( TDG ) dan label produk. Selain itu, mereka juga memeriksa aspek teknis, seperti proses produksi, kebersihan, dan keamanan produk.
"Kami ingin memastikan bahwa produk garam yang beredar di pasar aman dan berkualitas. Oleh karena itu, kami melakukan sidak pada pabrik garam yang berada di kota metro ini untuk memastikan kelayakan perusahaan dan administrasi," kata Yulia.R ( BPOM ).
Disampaikan Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen, Gerakan Perubahan Indonesia (LPK - GPI) Kota Metro, Denny Ma'aruf SP, S.H, Diketahui hasil sidak menunjukkan bahwa pabrik garam tersebut yakni CV. Merisa Jaya didapati temuan yang belum memenuhi standar kelayakan perusahaan dan administrasi. Oleh karena itu, BPOM, Dinas Perdagangan, dan Lembaga Perlindungan Konsumen akan segera mengambil tindakan untuk memastikan keamanan produk garam dan melindungi konsumen."Kami akan terus memantau dan meningkatkan pengawasan terhadap produk garam maupun produk lain nya untuk memastikan keamanan dan kualitas produk. Kami juga akan bekerja sama dengan lembaga terkait untuk meningkatkan kesadaran konsumen tentang pentingnya memilih produk yang aman dan berkualitas," ujar Denny Ma'ruf SP, S.H Ketua LPK - GPI Metro.
Selain itu Kabid dinas perdagangan Eni Purwati menambahkan bahwa kegiatan Sidak ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran perusahaan garam tentang pentingnya kesesuaian takaran berat bersih atau netto produk dengan yang tercantum di kemasan serta mematuhi standar kelayakan perusahaan dan administrasi serta keamanan produk. Dengan demikian, konsumen tidak merasa dirugikan sehingga dapat merasa aman dan percaya diri dalam memilih produk garam yang berkualitas. (*)