Peristiwa ini bermula dari upaya anggota Polsek Pendopo dan Polres Empat Lawang untuk meringkus dua pelaku pemerasan, Dapis (45) dan David Andores (38), keduanya warga Desa Bandar Aji, Kecamatan Sikap Dalam. Dalam pemeriksaan awal, terungkap bahwa kedua pelaku ini adalah oknum dari salah satu LSM yang beraktivitas di Kabupaten Empat Lawang.
Target pemerasan mereka adalah Aldiwan, Koordinator Sekretariat (Korsek) Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Empat Lawang. Transaksi serah terima uang, yang menjadi puncak operasi penangkapan, berlangsung di sebuah warung di depan RSUD Empat Lawang. Saat itulah anggota Satreskrim langsung bergerak dan berhasil meringkus Dapis di lokasi.
Namun, rekannya, David Andores, berhasil lolos dan melarikan diri menggunakan mobil Avanza silver bernomor polisi BG 1939 ZK, melaju kencang ke arah Pendopo.
Pengejaran Dramatis dan Modus Pemerasan Berkedok Jurnalisme
Mendapati pelaku melarikan diri, personel Satreskrim Polres Empat Lawang segera meminta bantuan Polsek Pendopo untuk melakukan penghadangan. Upaya penghentian paksa pun dilakukan. Saat mobil David Andores tiba di dekat simpang tiga Pasar Pendopo, mobil petugas Polsek sudah menghadang di depan. Namun, David tak gentar. Ia memilih untuk terus berupaya kabur, bahkan nekat menabrak mobil anggota polisi yang menghalagnya.
Tindakan nekat ini memicu respons cepat dari aparat. Mobil pelaku ditembak beberapa kali, dan David Andores pun terkena tembakan di kaki kanannya. Darah berceceran di dalam mobil dan di jalan, seperti terekam jelas dalam video yang beredar, menjadi bukti ketegasan tindakan polisi. Setelah berhasil dilumpuhkan, pelaku langsung diangkut ke Mapolres Empat Lawang untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam kesempatan rilis kasus, Kapolres Empat Lawang, AKBP Abdul Aziz Septiadi, melalui Kabag Ops Kompol Nusirwan didampingi Kasat Reskrim Iptu Adam Rahman, menjelaskan secara detail modus operandi kasus pemerasan ini. Kedua tersangka, meskipun mengaku berprofesi sebagai petani dan juga anggota LSM/wartawan, diciduk karena modus ancaman publikasi berita bohong terkait dugaan perekayasaan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) dana hibah Bawaslu Kabupaten Empat Lawang.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan Aldiwan. Pelapor mengaku diancam akan dipublikasikan berita palsu terkait SPJ hibah dengan nilai kerugian negara yang disebut-sebut mencapai Rp7-8 miliar. Modus pemerasan ini dimulai pada Sabtu (28/6/2025), ketika Aldiwan menerima pesan WhatsApp dari seseorang berinisial ZR. ZR, yang merupakan Ketua salah satu organisasi masyarakat (Ormas) di Empat Lawang, menuduh adanya perekayasaan SPJ dan menuntut uang tebusan sebesar Rp250 juta agar pemberitaan tidak disebarluaskan.
Setelah melalui proses negosiasi alot, nilai tuntutan turun hingga Rp150 juta. Pelapor, dalam posisi tertekan, setuju untuk membayar secara bertahap, dengan pembayaran awal sebesar Rp25 juta. Dapis, yang ternyata merupakan adik ipar ZR, ditugaskan untuk mengambil uang tersebut. Di sinilah petugas Satreskrim melancarkan Operasi Tangkap Tangan (OTT) saat penyerahan uang Rp25 juta berlangsung.
Buron Otak Pelaku dan Komitmen Polisi Berantas Pemerasan
Toko daring
Polisi saat ini juga tengah memburu satu pelaku lain yang telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Pelaku yang buron ini adalah ZR, seorang mantan Pegawai Negeri Sipil (PNS) warga Kecamatan Muara Pinang, yang diduga kuat sebagai otak pelaku di balik skema pemerasan ini.
Toko daring
Baca juga Keterlambatan Pengumuman Seleksi Bawaslu di 514 Kabupaten dan Kota: Urgensi Transparansi dan Akuntabilitas dalam Pengawasan Pemilu
Dalam penangkapan dramatis ini, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting, antara lain:
Uang tunai Rp25 juta (sebagai bukti transaksi pemerasan).
1 unit mobil Avanza silver BG 1939 ZK (kendaraan yang digunakan pelaku saat kabur).
1 tas sandang hitam merk Tommy Hilfiger dan 1 tas selempang coklat merk Polo Amstar.
1 tanda pengenal wartawan dan LSM atas nama Dapis (bukti identitas palsu yang digunakan).
1 unit handphone Infinix Hot9 (alat komunikasi).
Kedua tersangka, Dapis dan David Andores, kini dijerat dengan Pasal 368 jo 55 dan Pasal 212 KUHPidana tentang pemerasan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Kompol Nusirwan menegaskan komitmen institusi, “Kami tegaskan, siapapun yang mencoba memeras dengan modus intimidasi atau penyebaran berita bohong akan kami tindak tegas. Tidak ada toleransi untuk kejahatan berkedok LSM atau wartawan.” Pernyataan ini menjadi peringatan keras bagi oknum-oknum yang mencoba berlindung di balik profesi mulia untuk melakukan tindakan kriminal, sekaligus menunjukkan keseriusan polisi dalam menjaga iklim penegakan hukum yang bersih.
Journalis : Surya Dilaga