Insan Pers Minta Kepada Penegak Hukum Segera Usut Kematian Marsal Hingga Ke Akar - KYSANEWS

Breaking

Definition List

Selamat datang di website KysaNews.Com

Senin, 21 Juni 2021

Insan Pers Minta Kepada Penegak Hukum Segera Usut Kematian Marsal Hingga Ke Akar

SIMALUNGUN - Seluruh Wartawan yang bergabung dibeberapa lembaga pers meminta kepada penegak hukum agar kasus penembakan Marsal Harus diusut hingga tuntas, Senin (21/06/21) Pukul 11:00 WIB di Kantor Polres Simalungun, Jln Jon Horailam Saragih, Bahapal Raya, Kab Simalungun.


Mara Salem Harahap atau yang lebih akrab dipanggil Marsal harus merenggut nyawa akibat ditembak dengan senjata api oleh orang yang tidak di kenal. Peristiwa pembunuhan yang sangat keji itu terjadi pada hari Sabtu dinihari (19/6/2021) di karang anyer 300 meter dari kediamannya.


Dengan demikian, seluruh wartawan yang bergabung dibeberapa lembaga pers geruduk kantor Polres Simalungun dengan tujuan untuk menyuarakan sikap atas kematian Marsal yang  juga seorang pimpinan redaksi media Lassernewstoday.com .


Maka, dalam seruan aksi tersebut, Imran Nasution  selaku perwakilan Aliansi Jurnalistik Independen Kota Medan menegaskan bahwa kasus kematian Marsal harus diusut hingga tuntas, dan ia juga mengatakan bahwa wartawan tidak pernah takut dalam mengungkapkan informasi yang berkaitan dengan publik.


"Kami dari seluruh jurnalis mengecam keras atas kematian Mara Salem Harahap, semoga kematian beliau bisa diusut hingga tuntas oleh pihak penegak hukum" Ujar Imran.


"Kami juga tidak pernah takut dengan hal ini, satu kata dari kami, LAWAN!!!" Tegasnya.


Adapun pernyataan sikap pers atas kematian Marsal yakni,

1. Mengecam aksi pembunuhan terhadap Mara Salem Harahap Alias Marsal.

2. Meminta Polda Sumut dan Polres Simalungun mengungkap motif  dan menangkap pelaku pembunuhan Marsal.

3. Meminta Polda Sumut, Polres Pematangsiantar, Polres Simalungun, Polres Serdangbedagai, dan Polres Binjai untuk melanjutkan Proses penyelidikan terhadap kasus kekerasan terhadap jurnalis yang terjadi di wilayahnya.

4. Negara melalui Polri diminta memberikan jaminan perlindungan dan keamanan terhadap wartawan ketika menjalankan tugas jurnalistik sebagaimana diamanahkan undang-undang (UU) dalam hal ini UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers

5. Meminta Polda Sumatera Utara dan Polres Simalungun untuk bersikap dan bertindak transparan dalam menangani perkara pembunuhan Marsal

6. Meminta semua elemen masyarakat agar mendukung kebebasan pers dan menggunakan mekanisme yang diatur oleh UU pers dalam penyelesaian sengketa pers

7. Meminta seluruh jurnalis untuk mengedepankan profesionalisme dan mengutamakan keselamatan dalam menjalankan kerja jurnalistik.


Dengan demikan Kapolres Simalungun, Akbp Agus Waluyo, S.I.K menanggapi seruan tersebut.


" Olah TKP sudah kita lakukan, Kapolda sumut juga sudah turun. Dan sekarang tahap penelitian, untuk hasilnya nanti akan kita publikasikan"Ujar Kapolres Simalungun.


" ini sudah kasus besar, dan untuk penyelesaian kasus itu kita ada tahap-tahapnya, maka dari itu sekecil apapun informasi yang kita dapat pasti akan kita publikasikan" Papar Agus.


"Saya sampaikan, Saya juga tak pernah bosan dijumpai wartawan, karena kerja wartawan itu menyampaikan sebuah informasi,mau sekecil apapun informasi yang disampikan itu bisa kita jadikan petunjuk untuk penyelesaian sebuah kasus" Pungkasnya.



(S•T•U)

Pages