Empat Bulan Mengendap, Kasus Dugaan Fitnah Wartawan di OKU Selatan - KYSANEWS

Breaking

Definition List

Selamat datang di website KysaNews.Com

Jumat, 10 April 2026

Empat Bulan Mengendap, Kasus Dugaan Fitnah Wartawan di OKU Selatan

OKU Selatan – Empat bulan sejak dilaporkannya kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap tiga awak media di Desa Tanjung Jaya, Kecamatan Buay Pemaca, Kabupaten OKU Selatan, penanganan perkara tersebut hingga kini belum menunjukkan kepastian hukum. Jum'at (10/4/20269


Laporan yang diajukan oleh korban, Prima Murya (48), dengan nomor STTLP/15/I/2026/SPKT/RES OKUS/Polda Sumsel pada awal Januari 2026, masih berada pada tahap penyelidikan.


Prima Murya selaku pelapor mengaku kecewa atas lambannya proses penanganan perkara tersebut. Ia menilai adanya indikasi diskriminasi serta hak-hak hukumnya yang belum terpenuhi selama proses berjalan.


Untuk mengawal kasus ini, korban telah memberikan kuasa hukum kepada Advokat HAMKA T.PN, S.H., M.H dari Kantor Hukum HAMKA T.PN & Partner, guna mendampingi hingga adanya kepastian hukum.


Dalam keterangannya, HAMKA T.PN berharap aparat penegak hukum, baik penyidik Polres OKU Selatan maupun Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri OKU Selatan, dapat bekerja secara profesional dan berpedoman pada ketentuan hukum yang berlaku.


Ia menegaskan pentingnya penanganan perkara sesuai dengan aturan dalam KUHAP terbaru serta perkembangan hukum pidana yang berlaku saat ini, tanpa mengedepankan pola-pola lama.


“Proses hukum harus berjalan prfesional, dan menjunjung tinggi prinsip keadilan. Jangan sampai ada pelanggaran prosedur oleh aparat penegak hukum,” ujarnya.


Lebih lanjut, HAMKA T.PN menyatakan bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 143 KUHAP, hak-hak korban wajib dilindungi, termasuk akses bagi kuasa hukum untuk mengikuti setiap tahapan proses perkara.


Hingga saat ini, menurutnya, belum ada penetapan tersangka meskipun korban telah menyerahkan sejumlah alat bukti, di antaranya rekaman video serta keterangan saksi di lokasi kejadian.


“Kami mendorong agar segera dilakukan gelar perkara agar ada kejelasan langkah hukum selanjutnya,” tegasnya.


Ia juga menilai pasal yang disangkakan dalam perkara ini kurang relevan. Menurutnya, unsur pidana dalam kasus tersebut lebih tepat mengarah pada dugaan fitnah dan pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam ketentuan KUHP terbaru.


Sementara itu, berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang diterima korban, penyidik menyatakan bahwa perkara masih dalam tahap penyelidikan karena dinilai membutuhkan tambahan bukti.


Hal tersebut menambah kekecewaan pihak korban. Pasalnya, dalam rekaman video yang telah diserahkan, terduga pelaku disebut secara jelas melontarkan tudingan bahwa korban dan rekannya adalah pemeras.


Peristiwa tersebut bermula saat ketiga wartawan melakukan konfirmasi kepada pihak desa terkait program pembagian bibit jagung dari dana desa. Namun, situasi memanas ketika terduga pelaku datang dan langsung melontarkan tuduhan tanpa klarifikasi.


Tidak hanya itu, korban juga mengaku mengalami tindakan intimidasi dan perlakuan kasar, termasuk penarikan pakaian saat hendak meninggalkan lokasi.


Pihak korban menilai jika perkara tidak dapat dilanjutkan karena kurang bukti, maka penyidik sebaiknya memberikan kepastian melalui penghentian penyidikan (SP3), agar tidak menimbulkan ketidakpastian hukum.


Kuasa hukum korban menegaskan komitmennya untuk mengawal perkara ini hingga tuntas dan berharap seluruh pihak menghormati proses hukum yang berjalan.


“Kami berharap semua pihak menjunjung tinggi hukum. Tidak ada yang kebal hukum, semua sama di hadapan hukum,” (Agus)

Pages