Terlambatnya Pencairan Gaji PNS dan PPPK Kabupaten Lahat, Disebabkan Keterlambatan Pengajuan dari OPD - KYSANEWS

Breaking

Definition List

Selamat datang di website KysaNews.Com

Minggu, 10 Mei 2026

Terlambatnya Pencairan Gaji PNS dan PPPK Kabupaten Lahat, Disebabkan Keterlambatan Pengajuan dari OPD

Lahat - Pembayaran gaji serta Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Aparatur Sipil Negara Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (ASN PPPK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lahat belum dapat ditunaikan. 

 

Wakil Bupati Lahat, Widya Ningsih, SH, MH, menjelaskan bahwa tugas utama BPKAD hanya menerima dan memproses seluruh dokumen pengajuan yang masuk dari masing-masing dinas dan lembaga. Oleh karena itu, kecepatan proses pencairan sangat bergantung pada ketepatan waktu penyampaian berkas dari setiap OPD.

 

“Keterlambatan ini bukan sepenuhnya berasal dari BPKAD. Saat ini, pihak BPKAD sudah menyelesaikan proses input data dan penyusunan dokumen pembayaran. Jika tidak ada kendala lain, gaji dan tunjangan akan segera dibayarkan dalam waktu dekat. Namun, apabila ada satu atau lebih OPD yang terlambat mengajukan berkasnya, hal itu akan memengaruhi keseluruhan proses pencairan,” tegas Widya Ningsih.

 

Pemerintah Kabupaten Lahat juga menyampaikan harapan agar seluruh pegawai tetap menjalankan tugasnya dengan profesionalisme tinggi, meskipun menghadapi keterlambatan pembayaran haknya tersebut. Pelayanan kepada masyarakat diharapkan tetap berjalan dengan baik dan tidak terganggu oleh situasi yang sedang terjadi.

 

Selain membahas masalah pembayaran gaji, Wakil Bupati juga mengingatkan seluruh jajaran pemerintahan untuk mengelola anggaran daerah dengan sebaik-baiknya. Ia menekankan agar tidak terjadi penumpukan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) di akhir periode anggaran.

 

“Anggaran yang telah disusun harus dimanfaatkan secara optimal agar seluruh program dan kegiatan yang telah direncanakan dapat berjalan sesuai jadwal, serta manfaatnya dapat langsung dirasakan oleh masyarakat. Jangan sampai ada dana yang tidak terserap dengan baik dan hanya menjadi penumpukan anggaran,” pesannya.

 

Dengan adanya penjelasan tersebut, diharapkan seluruh pegawai dapat memahami proses dan penyebab keterlambatan ini. Pemerintah daerah juga berjanji akan terus mempercepat proses yang tersisa agar hak-hak pegawai segera diterima sepenuhnya.


Pewarta: Ferizal

Pages