Kasus ini tidak hanya melibatkan pejabat yang sedang menjabat, tetapi juga menyeret nama Suhendra Anto yang merupakan mantan Kepala Desa Tanjung Dalam. Keduanya diduga bekerja sama dalam praktik yang dinilai sebagai bentuk mafia administrasi pertanahan yang dilakukan secara sistematis dan terencana.
Berdasarkan data dan keterangan yang berhasil dihimpun, tindakan yang dilakukan oleh Kusnadi dikategorikan sebagai maladministrasi berat. Ia diduga menerbitkan surat Sporadik dengan nama pemegang hak yang sama, namun dibuat dalam periode bulan dan tahun yang berbeda hingga sebanyak empat kali, di atas satu objek lahan yang tidak berubah. Penerbitan dokumen ganda ini disinyalir dilakukan atas perintah atau dalam kendali Suhendra Anto, serta sama sekali tidak melalui proses pengecekan data dan verifikasi administrasi yang seharusnya menjadi prosedur wajib dalam setiap penerbitan dokumen resmi desa.
Salah satu pihak yang merasa dirugikan secara nyata adalah Perianto, yang telah memegang dokumen sah atas lahan tersebut sejak tahun 2016 hingga 2021. Menurutnya, tanah yang menjadi objek sengketa tersebut sebelumnya telah diserahkan dan dijadikan sebagai jaminan atau agunan oleh Suhendra Anto kepadanya, dengan nilai transaksi yang mencapai ratusan juta rupiah.
Perianto menegaskan bahwa ia memiliki dasar hukum yang sangat kuat untuk mempertahankan haknya atas tanah tersebut. “Saya punya bukti yang lengkap, ada surat pernyataan yang dibuat di atas kertas bermaterai dan ditandatangani langsung oleh Suhendra Anto. Bahkan dokumen itu juga telah diketahui kebenarannya serta dicap resmi oleh Pemerintah Desa Tana Pilih pada waktu itu. Yang membuat saya heran dan sangat kecewa, justru kepala desa yang sama yang menerbitkan dokumen resmi untuk kepentingan saya, kemudian menerbitkan lagi surat baru di atas tanah yang statusnya sedang dalam sengketa dan menjadi hak saya. Ini bukan sekadar kesalahan administrasi atau kelalaian biasa, ini adalah tindakan kejahatan yang direncanakan dengan sengaja,” tegas Perianto dengan nada penuh kekecewaan.
Tindakan yang dilakukan oleh kedua oknum pejabat tersebut tidak hanya melanggar peraturan pemerintahan, tetapi juga berpotensi dijerat dengan sejumlah pasal pidana dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Di antaranya adalah Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat atau dokumen, Pasal 264 KUHP yang mengatur mengenai pemalsuan akta resmi yang dilakukan oleh pejabat publik, serta Pasal 421 KUHP tentang penyalahgunaan kekuasaan yang digunakan untuk memengaruhi atau memaksa pihak lain.
Sampai saat ini, upaya yang dilakukan awak media untuk meminta klarifikasi langsung kepada Kusnadi belum membuahkan hasil. Ia menunjukkan sikap yang tidak kooperatif dan menolak untuk bertemu serta memberikan keterangan apapun. Berbagai cara telah dilakukan, mulai dari mengunjungi kantor desa, mengirim pesan singkat, hingga melakukan panggilan telepon, namun semuanya tidak direspons. Sikap ini justru semakin memperkuat dugaan masyarakat bahwa ada hal-hal yang coba disembunyikan di balik tindakan yang telah dilakukannya.
Menyikapi situasi yang semakin memanas ini, Perianto memberikan pernyataan terakhir yang berisi batas kesabarannya. Ia menyatakan bahwa dirinya masih membuka kesempatan bagi semua pihak yang terlibat untuk menyelesaikan masalah ini melalui jalur musyawarah dan mediasi secara terbuka. Namun jika dalam waktu dekat tidak ada itikad baik yang ditunjukkan, maka ia tidak akan segan-segan untuk melaporkan kasus ini secara resmi ke aparat penegak hukum.
“Saya masih bersedia duduk bersama untuk mencari solusi terbaik dan adil, tapi kesabaran saya ada batasnya. Jika masalah ini tidak diselesaikan dengan cara yang benar dan terbuka, maka saya akan segera membuat laporan resmi ke kepolisian maupun kejaksaan. Kami sudah mengumpulkan semua bukti yang dibutuhkan, dan semuanya cukup kuat untuk menjerat mereka ke dalam proses hukum pidana,” pungkasnya.
Perwarta: Feri zal
.jpg)
