Tambang Galian C di Bantaran Sungai Gung Tegal, Ancaman Banjir Bandang Mengintai - KYSANEWS

Breaking

Definition List

Selamat datang di website KysaNews.Com

Jumat, 22 Agustus 2025

Tambang Galian C di Bantaran Sungai Gung Tegal, Ancaman Banjir Bandang Mengintai

Tegal - Polemik penambangan galian C kembali mencuat di Kabupatenf Tegal. Kali ini, sorotan publik tertuju pada penerbitan izin usaha pertambangan CV. Karya Tama Perkasa yang beroperasi di bantaran Sungai Gung—wilayah konservasi resapan banjir bandang yang seharusnya dilindungi.


Padahal, sesuai Peraturan Gubernur Jawa Tengah tentang moratorium tambang, kawasan tersebut sudah jelas dilarang untuk aktivitas galian. Lebih jauh, menurut UU Sumber Daya Air dan PP No. 38/2011 tentang Sungai, area sungai merupakan kewenangan penuh Kementerian PUPR melalui Dirjen Sumber Daya Air. Faktanya, Kementerian PUPR tidak pernah mengeluarkan surat konsesi lahan di kawasan itu.


Namun, aktivitas tambang terus berjalan. Truk-truk overload hilir mudik, merusak jalan kabupaten dan menimbulkan keresahan warga. “Kami tidak akan toleransi dengan galian liar! Koordinasi dengan Dishub dan Polres akan kami intensifkan,” tegas Bupati Tegal, Ischak Maulana Rohman, di hadapan warga.


Aktivis lingkungan dari PHHI (Pengayom Hayati Hijau Indonesia) dan Bravo Mawar Hijau bahkan menuding bahwa izin CV. Karya Tama Perkasa hanyalah “tameng legal” bagi praktik ilegal mining yang terstruktur. Mereka menemukan bukti kerusakan di hulu Sungai Gung, dari Lebaksiu hingga Danawarih, yang memperparah pendangkalan Banjir Kanal Timur (Kali Ketiwon) di Kota Tegal.

Dampaknya tidak main-main: debit banjir meningkat, ancaman banjir bandang mengintai Mejasem hingga Alun-Alun Kota Tegal. Sejarah panjang banjir sejak era Hindia Belanda seakan terulang akibat rusaknya ekosistem hulu.


“Ini bukan sekadar soal tambang, tapi soal nyawa dan masa depan masyarakat Tegal. Jika hulu Sungai Gung hancur, maka bencana banjir tinggal menunggu waktu,” ujar perwakilan PHHI.


Para aktivis menuntut evaluasi total izin pertambangan di kawasan resapan Sungai Gung, penghentian aktivitas ilegal mining, serta program pemulihan lingkungan dengan melibatkan BBWS Pemali Juana dan Kementerian PUPR.


Jika tuntutan ini diabaikan, bukan hanya jalan kabupaten yang ambruk—kota Tetap  bisa tenggelam oleh banjir bandang akibat kerakusan segelintir orang. (SWN)

Pages