Tindak Lanjuti Proses Perkara yang Menyebabkan Terjadinya Dugaan Pembunuhan - KYSANEWS

Breaking

Definition List

Selamat datang di website KysaNews.Com

Selasa, 07 Mei 2024

Tindak Lanjuti Proses Perkara yang Menyebabkan Terjadinya Dugaan Pembunuhan

Empat Lawang - Kuasa Hukum dan mencakup Ketua Bidang Lembaga Kemasyarakatan PPAM Indonesia ( Mardiana SH.MH.CPL ). Di dampingi oleh ( Efendi Mulia ).selaku  Ketua PPAM Indonesia dan serta di dampingi oleh Rekan saudara Dewi Amelia SH, dan awak media Faktual New.id. Selasa (07/5/2024)


( Rm D Z ) Senin . 06 / 05 /2024. Mendatangi Polres Empat Lawang guna menindak lanjuti proses perkara di tahun 2022 lalu yang di duga adanya  pemback up'an dari pihak polres Empat Lawang tersebut.


Kasus penganiayaan dengan Sajam ini di duga telah di back up oleh Polres Empat Lawang itu di ketahui dengan adanya ke tidak selesaian dan pemaksaan perkara ( korban menjadi tersangka).


 Pengeroyokan yang menggunakan Sajam yang di lakukan oleh saudara" FM beserta  kakak  kandungnya yang bernama IP, yang di lakukan kepada korban di dalam rumah korban tersebut saudara(Arif dan Beserta Anaknya yang berusia masih Batita). 


korban yang melakukan Laporan kepolisi diawal di jadikan tersangka oleh Polres Empat Lawang padahal jelas - jelas bukti berupa video menunjukkan bahwa yang berencana menyerang masuk rumah saudara Arif dengan menggunakan Sajam dan pada saat itu saudara Arif membela diri, membela anak dan istri dari beringasnya kedua pelaku, sehingga saudara Arif saat itu mengalami luka - luka serius diseluruh tubuhnya sehingga mengalami cacat tubuh permanen, anak Arif juga di tendang dgn keras oleh pelaku yang bernama( fm) dalam hal perkara tersebut kedua pelaku tidak di lakukan penangkapan serta tidak adanya penyitaan barang bukti berupa Sajam dari pihak kepolisian saat itu dan lebih kelihatan penyimpangan penangan perkara tersebut adalah laporan awal korban dalam perkara pengeroyokan tidak diproses terlebih dahulu oleh penyidik, yang mereka proses terlebih dahulu adalah laporan split dari pelaku pengeroyokan sebelumnya sehingga korban Arif dijadikan Tersangka, saat saudara Arif menjadi status tersangka, saudara Arif terus melakukan wajib lapor tiap minggunya, dan pada saat di bulan September tahun 2022, Pengacara Arif saudara Mardiana.SH.MH.CPL, menanyakan perkembangan perkara laporan Arif penyidik mulai bingung, belum ada kejelasan sama sekali tentang perkara Arif , dan PH juga menanyakan mana bukti wajib lapor kedua Pelaku pengeroyokan atau lebih tepatnya percobaan pembunuhan, pihak penyidik tidak bisa menjawab dan PH melihat di tangan  penyidik waktu itu memegang wajib lapor pihak pelaku yang isi wajib lapornya kosong sama sekali, dan bersamaan penyidik mengatakan akan mencari ke gudang, selain itu banyak lagi kejanggalan atas penanganan perkara pengeroyokan atau percobaan pembunuhan saat itu.


Pengeroyokan atau Percobaan pembunuhan yang  mengunakan Sajam tersebut yang di lakukan di dalam rumah korban dengan paksa bermula terjadi pada tahun 2022 lalu di desa Ulak Dabuk, Kecamatan Talang Padang kabupaten empat Lawang,para pelaku adalah Tetangga korban  itu sendiri.


Diduga adanya dendam lama oleh pelaku 

FM pada 27 April 2024 Sekitar pukul 17 .00.wib,Yang terjadi didesa Ulak Dabuk Kecamatan,Talang Padang,Kabupaten Empat Lawang. yang berujung pembunuhan secara keji dan sadis kepada korban berinisial (Arif) dan keponakan korban (Maikel) pada tanggal 27 April 2024, yang pada saat itu sebagai saksi kunci  kejadian pembunuhan tersebut, juga terkena tebasan Sajam yang cukup serius di bagian dada serta bacokan di bagian bahu kiri belakang,yang di duga pelaku bahwa MAICHEL juga telah Mati terbunuh.


Hingga kini MAICHEL dalam perawatan medis dan selamat serta sebagai saksi utama dalam kasus pembunuhan tersebut . 


Mardiana SH. MH CPL. Mengungkap kan bahwa Aturan hukum harus ditegakkan yang mana sesuai dengan  Hukum yang berlaku di Negara kita NKRI ini UU di buat untuk menegak kan hukum dan  keadilan yang seadil-adilnya tidak berpihak kepada yang berkepentingan dan bukan untuk dirubah sesuka hati,bila hal tersebut terjadi maka pelaku - pelaku kejahatan akan merasa kebal hukum,tunggu saja nanti pasti ada korban-korban lagi berikutnya,(Imbuhnya). (Rls)


Jurnalis: Surya Dilaga 

Pages