Beroperasi Aktif, PT. Riyadi Network Indonesia Diduga Tak Kantongi izin - KYSANEWS

Breaking

Definition List

Selamat datang di website KysaNews.Com

Minggu, 10 Mei 2026

Beroperasi Aktif, PT. Riyadi Network Indonesia Diduga Tak Kantongi izin

Okuselatan - Dengan dalih bantu warga di kabupaten okuselatan PT RIYADI NETWORK INDONESIA ini sudah menjalin kontrak kerjasama dengan desa - desa yang ada di kabupaten okuselatan. Minggu (10/5/2026)


Diketahui PT tersebut Diduga tidak melengkapi izin yang ada di kabupaten okuselatan.


PT.riyadi network indonesia.ini bergerak dalam usaha pengadaan jaringan wi-fi .ke desa-desa di pedalaman yang ada di kabupaten okuselatan.


Mirisnya ilegal setnling yang tidak di lengkapi oleh perusahaan tersebut termasuk izin di tengah kecanggihan teknologi digital searah dengan kebutuhan dunia digitalisasi Sangat di perlukan dalam mendapatkan informasi dunia digital.


Hal ini memaksa kita mendapatkan koneksitas jaringan yang beragam yang disediakan berbagai provider penyedia sarana dan prasarana diera modern seperti saat ini.


Pemerintah juga menyiapkan aturan-aturan demokrasi ilegal sehingga perusahaan berkomitmen igin memajukan desa-desa yang sinyal internetnya lemot seiring kemajuan teknologi digital dalam dunia telekomunikasi berbasis internet, pemerintahan harus memangkas aturan-aturan yang meribetkan.


PT/CV di permudah guna percepat yang pembangunan ekonomi di kabupaten okuselatan.


Produk hukum yang jelas sejalan dengan penyelenggaraan sarana jaringan

berbasis wifi ini,sering kali berbenturan dengan aturan aturan, misalnya dapat  justru mencegah makna ambigu dalam pelaksanaan dengan melanggar hukum yang berlaku.di desa pedalaman.khusus di kabupaten okuselatan.


Sinyal wifi jadi kebutuhan masyarakat. Kabupaten okuselatan, di manpaat kan oleh oknum untuk mencari ke untungan diri sendiri, dugaan melanggar hukum bagi siapa saja yang mendiri kan usaha dalam ruang lingkup seluwas-luasmya harus mengantongi izin dan pendirian.sebelum beroperasi.


Dalam hal ini pemerintah kabupaten okuselatan terlihat kecolongan dalam pengawasan dan pelaksanaan baik sistem pengadaan oleh perusahaan serta aturan dalam legalitas usaha oleh provider penyedia layanan. 


Pasal 47 undang undang ITE ; Menyelenggarakan jaringan telekomunikasi tanpa izin dari Menteri Kominfo dan informatika.Penjara 6 tahun dan/atau denda Rp600 juta.


Pasal 30 ayat (3) memuat tentang akses ilegal itu untuk dapat informasi elektronik dapat dikenakan sangsi Penjara 8 tahun dan/atau denda Rp800 juta.


Pasal 332 Akses sistem elektronik tanpa hak. Ini versi KUHP dari Pasal 30 UU ITE Penjara 8 tahun / denda Rp800 juta.


Pasal 362 Pencurian. Karena “daya/jasa internet” dianggap barang dalam hukum dapat dikenakan sangsi Penjara 5 tahun.


UU Perlindungan Konsumen No. 8 Tahun 1999 ;

Pasal 62 ayat (1) ; Pelaku usaha yang tidak memenuhi standar yang dipersyaratkan dipidana 5 tahun / denda Rp2 miliar. 


Usaha tanpa izin : Pasal 47 UU Telekomunikasi No. 36/1999  dapat disangsi 6 tahun penjara.


Diungkap oleh pemberitaan sebelumnya, salah satu media online terbitan 21 april 2026 media ini mengungkapkan betapa lemahnya pengawasan pemerintah daerah hingga desa dalam memantau penyelenggaraan wifi ilegal di daerahnya. 


Kutipan komentar warga desa setempat terhadap ketersediaan jaringan wifi diduga ilegal ini menjadi pertanyaan besar, sudahkah kita paham tentang edukasi legalitas penyedia.


Sampai berita ini di terbitkan belum ada penjelasan dari pihak. pemda okuselatan melalui kepala dinas kominfo.ataupun  PT RIYADI NETWORK INDONESI.


Menjadi pertanyaan ??


Diharapkan peran serta pemerintah dalam penyediaan kebutuhan jaringan dan aparat penegak hukum bijak dalam menangani permasalahan dugaan wifi ilegal di oku selatan ini. (A/J)

Pages