"Kades sungai rambai sebelum nya sudah dihebohkan oleh BPD dan masyarakat, kini masyarakat sungai rambai sudah menghadap camat tebo ulu ,dan kadis pmd berserta menghadap sekda tutur nya pada media ini."
Sayang nya pejabat dan petinggi petinggi kecamatan tebo ulu, bukan membaca undang-undang hanya membaca kepentingan pribadi ungkap masyarakat pada media ini, jika pejabat petinggi kecamatan dan petinggi kabupaten tebo tidak ada kepentingan kenapa belum di proses sampai saat ini tutur masyarakat desa sungai rambai pada awak media ini kerena Surat pemberhentian kades dari BPD sudah masuk ke camat Tebo ulu, sudah masuk ke kadis pmd Tebo Malik, dan sudah tembus ke sekda Tebo, tutur masyarakat pada media ini lewat via telpon WhatsApp.
Berdasarkan undang-undang dan aturan yang berlaku di NKRI (negara kesatuan Republik Indonesia). Pemberhentian perangkat desa dan kepala desa. telah di atur Permendagri. masyarakat sungai rambai telah membaca undang-undang dan tata cara pemberhentian kades.
"Jika kades merugikan masyarakat dan (BPD badan permusyawarah desa) masyarakat boleh mengajukan surat pemberhentian kepala desa tersebut, surat pemberhentian kades sudah masuk berapa bulan yang lalu tapi belum ada tindak lanjud dari PMD atau pihak kecamatan tebo ulu." Pungkas nya masyarakat kapada tim media ini.
"Masyarakat mengatakan pada media ini jika tidak percaya lihat saja desa kami sampai sekarang APBDes tidak ada dipasang di kantor desa ini salah satu kades tidak transparan menggunakan anggaran dana desa. ungkap masyarakat desa sungai rambai." Ucap masyarakat
Tim media bersama rekan lansung kelokasi membuktikan atas informasi masyarakat tersebut, apa yang disampaikan oleh masyarakat ternyata benar. Sesampai dikantor tidak ada papan informasi APBDes tahun 2025, masyarakat saat dihubungi mengatakan jangan sebut nama kami jika dipublikasikan tutupnya. Reporter ( fajry rilex)