Ketegangan terjadi di halaman parkir Satreskrim Polres OKU Selatan, saat seorang perempuan yang mengaku sebagai penasihat hukum korban meluapkan kekecewaannya secara terbuka. Didampingi dua rekannya, ia mempertanyakan lambannya proses hukum yang berjalan.di polres okuselatan.
Dengan suara lantang, perempuan bernama Rida itu menegaskan bahwa unsur-unsur perkara sebenarnya telah terpenuhi. Barang bukti berupa sebilah pisau telah diamankan, korban mengalami luka tusuk, dan saksi-saksi telah memberikan keterangan. Namun, hingga kini belum ada penetapan tersangka.
Korban ada,
barang bukti ada, saksi banyak. Lalu di mana keadilan? Sudah berbulan-bulan, tapi tidak ada kejelasan,” tegas Rida di lokasi.
Ia juga mempertanyakan transparansi penyidik, termasuk hasil gelar perkara dan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang dinilai tidak jelas.
“Kami sejak subuh menunggu. Mana hasil gelar perkara? Mana SP2HP?” tambahnya dengan nada tinggi.
Diduga Ada Pembiaran dan Ketidakprofesionalan
Rida bersama rekannya Albert datang dari Palembang sejak pukul 04.00 WIB untuk menghadiri gelar perkara penetapan tersangka. Kasus ini awalnya ditangani Polsek Kisam Tinggi, namun kemudian dilimpahkan ke Polres OKU Selatan.Kekecewaan pihak korban tidak hanya soal lambannya proses, tetapi juga dugaan adanya pembiaran dan ketidakprofesionalan dalam penanganan perkara.
Albert bahkan menduga adanya upaya menutup-nutupi fakta hukum.
“Kami menduga ada fakta hukum yang tidak dibuka secara terang. Ini yang membuat perkara terkesan diperlambat,” ujarnya.
Lebih jauh, pihak korban mencurigai adanya pihak tertentu yang melindungi terlapor sehingga belum dilakukan penahanan.
Menanggapi hal tersebut, Kasat Reskrim Polres OKU Selatan, AKP Aston L. Sinaga, menyatakan bahwa gelar perkara akan dilakukan untuk menentukan status hukum terlapor dengan sangkaan Pasal 466 KUHP terbaru tentang penganiayaan.berat
Namun, pernyataan lain justru memicu kritik publik. Kasat mengungkapkan bahwa keterbatasan sumber daya manusia di Polsek Kisam Tinggi menjadi salah satu kendala.
“Di Polsek Kisam Tinggi, personel belum ada yang berpendidikan S1, sehingga proses penyidikan dilakukan di Polres,” jelasnya.
Alasan ini dinilai publik sebagai bentuk pengakuan lemahnya kapasitas institusi dalam menangani perkara hukum dasar.
Selain itu, polisi juga beralasan belum menahan terlapor karena adanya klaim pembelaan diri yang disampaikan terlapor dan didukung saksi.
Namun, alasan tersebut justru dipertanyakan, mengingat proses pembuktian seharusnya diuji di pengadilan, bukan menjadi dasar untuk menunda penetapan tersangka secara berlarut.
Kasus ini bukan satu-satunya yang menjadi sorotan. Berdasarkan catatan awak media, terdapat sejumlah perkara lain di wilayah hukum Polres okuselatan.

