Sejumlah narasumber turut hadir memberikan materi dalam kegiatan tersebut. Di antaranya Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa dari BPN Lampung Selatan Danar Fiscusia Kurniaji, Danramil 421-09/Tjb, Kapolsek Jati Agung, serta Ketua LPK-GPI Kota Metro Denny Ma’ruf. Para narasumber membagikan pengalaman dan langkah strategis menghadapi konflik lahan melalui jalur mediasi yang terstruktur.
Materi utama disampaikan oleh Dina Aulia dari Bidang Advokasi Sengketa LPK-GPI. Ia menyampaikan bahwa pihaknya menjadi mediator independen yang menjembatani kepentingan masyarakat serta pemangku kebijakan dalam konflik pertanahan.
"Selain itu LPK bisa menjadi advokat bagi kepentingan rakyat, khususnya masyarakat kecil atau konsumen yang dirugikan atas hak tanah mereka. Sekaligus fasilitasi edukasi hukum terkait masalah ini," kata Dina saat diwawancarai, Rabu (25/6/2025).
Dina dalam hal mengungkap pihak yang paling berpotensi dalam masalah ini, yaitu masyarakat adat dan petani penggarap, ahli waris, pemerintah daerah dalam proyek pembangunan. Dalam konteks ini, dirinya menekankan pendekatan melalui musyawarah mufakat dan memberi ruang atas kepentingan masyarakat.
"Saat ada masyarakat yang hak atas tanahnya terganggu, sebelum adanya tindakan hukum atau penggusuran adalah waktu yang ideal untuk mediasi. Supaya mencegah kekerasan atau konflik dari penyelesaian sengketa hingga penyelesaiannya damai dan konstruktif," bebernya.
Bidang Advokasi Sengketa LPK-GPI mengungkap jika di Kecamatan Jati Agung salah satu titik rawan dan membutuhkan perhatian khusus. Ia menjelaskan jika di Kecamatan Jati Agung banyak masyarakat transmigrasi dari berbagai pulau yang tak memiliki sertifikat lahan mereka garap, bahkan sudah ada yang didatangi pihak bank.
"Jalur mediasi lebih cepat dan murah dalam masalah ini. Prosedurnya tidak panjang seperti pengadilan dan lebih solutif yang manusiawi. Mediasi juga mengurangi konflik sosial dan tidak menimbulkan stigma ada kalah dan menang. Mediasi juga ketika berhasil lebih menguntungkan kedua belah pihak," jelasnya.
Dina menegaskan sinergi semua pihak dalam konflik agraria dapat diperkuat dengan penyediaan posko mediasi atau klinik hukum agraria di daerah rawan konflik. Dia menyampaikan jika LPK - GPI dapat menjadi mediator dalam sengketa tanah.
Terlebih, dirinya menekankan kolaborasi antar LPK-GPI dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional dapat menjadi solusi dalam menyikapi masalah ini. (Tama)