Penetapan tersangka terhadap ARS (Pengguna Anggaran), HLM (PPK-SKPD), AP (PPTK), dan RO (PPTK) diumumkan, oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kaur, Pofrizal, dalam konferensi pers. Selasa, (20/5/2025).
Kajari Kaur Pofrizal menyatakan bahwa hasil penyidikan dan investigasi telah menemukan bukti cukup untuk menetapkan keempat ASN tersebut sebagai tersangka. Modus korupsi yang dilakukan melibatkan penggelapan dana perjalanan dinas melalui pembuatan perjalanan dinas fiktif. ARS, bersama HLM, AP, dan RO, diduga telah menyalahgunakan dana perjalanan dinas senilai Rp21.893.045.470,- yang tercantum dalam DPA tanggal 14 November 2023, untuk kepentingan pribadi.
“Modus dilakukan dengan cara memerintahkan pembuatan dana kebijakan dari anggaran tersebut. AP dan RO diduga menggunakan nama ASN dan honorer Sekretariat DPRD Kaur untuk laporan perjalanan dinas fiktif”, kata Kajari.
Kajari menambahkan AP dan RO, bersama ARS, juga diduga melibatkan pihak lain untuk mendirikan perusahaan agen travel dan membuat invoice fiktif untuk akomodasi hotel. Akibatnya, pembayaran hotel tidak sesuai dengan bukti pertanggungjawaban, dengan sebagian pelaksana perjalanan dinas menginap di hotel yang berbeda. Uang kembali (cashback) kemudian ditransfer ke pelaksana perjalanan dinas.
Tersangka saat akan dititipkan ke rutan Manna
Lebih lanjut Kajari mengatakan, beberapa pegawai juga diperintahkan untuk membuat rekening baru atas nama mereka, yang kemudian dikuasai oleh bagian keuangan Sekretariat DPRD Kabupaten Kaur. Akibat perbuatan para tersangka, negara mengalami kerugian sementara sebesar Rp11.029.864.730,-.
Namun, upaya penyelamatan aset negara telah berhasil mengamankan Rp5.347.385.955,- yang telah dititipkan di Rekening Penitipan Lainnya (RPL) Kejari Kaur dan Kasda Kabupaten Kaur.
Keempat tersangka saat ini ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas IIB Manna untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Kasus ini menjadi perhatian publik dan menunjukkan komitmen penegak hukum dalam memberantas korupsi di Kabupaten Kaur.
Penulis : Ujangrahi.