Adapun kekiatan Tiga Desa tersebut yakni, Desa Tanjung Agung bagikan BLT kepada 20 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan Penempatan titik Nol Gedung Paut.
Desa Galang Bagikan BLT kepada 26 KPM, dan Penempatan titik Nol Gedung Bumdes.
Sedangkan Desa Padang Tepon bagikan BLT 27 KPM dilanjutkan Penempatan titik Nol Jalan Usaha Tani.
Dari pantauan Awak Media, kegiatan tersebut berjalan lancar Kondusif tanpa hambatan apa Papun.
Tiga Pemdes laksanakan kegiatan ini sesuai amana Undang-Undang Nomor 62 Tahun 2024 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2025.
Peraturan ini terkait tentang penggunaan dan penyaluran Dana Desa, termasuk besaran dan fokusnya, diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 108 Tahun 2024.
Selain itu, ada Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Permendes PDT) Nomor 2 Tahun 2024 yang mengatur fokus penggunaan Dana Desa tahun 2025, termasuk 20% untuk ketahanan pangan.
Berikut beberapa poin penting terkait undang-undang dan peraturan mengenai penggunaan Dana Desa tahun 2025.
Diantaranya UU Nomor 62 Tahun 2024, Undang-undang ini mengatur alokasi dan penyaluran Dana Desa dalam APBN 2025.
PMK Nomor 108 Tahun 2024, Peraturan ini mengatur besaran Dana Desa setiap desa, penggunaan, dan penyalurannya.
Permendes PDT Nomor 2 Tahun 2024, Peraturan ini menetapkan fokus penggunaan Dana Desa, termasuk minimal 20% untuk ketahanan pangan, dan fokus pada penanganan kemiskinan ekstrem, adaptasi perubahan iklim, peningkatan layanan kesehatan dasar, dan pengembangan potensi desa.
Penyaluran BLT Dana Desa. Dana Desa dialokasikan untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa, dengan persentase minimal 10% dan maksimal 25% dari total Dana Desa.
Prioritas Penggunaan Dana Desa, Selain ketahanan pangan, Dana Desa juga diarahkan untuk pembangunan infrastruktur dasar, pemberdayaan masyarakat, pengembangan desa digital, dan program padat karya.
Transparansi dan Akuntabilitas, Pemerintah mengimbau kepala daerah penerima Dana Desa untuk mematuhi prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan dana.
Dengan demikian, pengaturan penggunaan Dana Desa tahun 2025 bertujuan untuk memastikan dana tersebut digunakan secara efektif dan efisien untuk mendukung pembangunan desa, peningkatan kesejahteraan masyarakat, dan pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan.
Jurnalis: Surya Dilaga