Dari dokumentasi yang diperoleh di lapangan, terlihat drum berisi bahan bakar minyak (BBM) jenis solar tersusun rapi di dalam sebuah bangunan tertutup yang tidak dilengkapi identitas usaha resmi.
Gudang tersebut diduga menjadi bagian dari jaringan penyelewengan solar subsidi. Informasi yang dihimpun menyebutkan, solar tersebut sebelumnya diambil dari sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Kota Minaha Selatan, kemudian dikumpulkan di gudang untuk disalurkan kembali secara ilegal.
Aktivitas di lokasi gudang dilakukan secara tertutup dan terkesan menghindari pantauan publik. Saat Tim awak media Investigasi di Minahasa Selatan gudang tersebut milik marco pengangkut BBM kerap terjadi pada jam-jam tertentu, terutama malam hari.
Praktik dugaan penimbunan solar ini dinilai sangat merugikan negara dan masyarakat, khususnya pengguna solar subsidi seperti nelayan, petani, dan pelaku usaha kecil. Selain menyebabkan kelangkaan BBM, aktivitas tersebut juga berpotensi melanggar ketentuan distribusi dan penyimpanan BBM sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk segera melakukan penyelidikan menyeluruh, termasuk menelusuri asal-usul BBM, pemilik gudang, serta jaringan distribusi yang terlibat. Penindakan tegas dinilai penting agar praktik serupa tidak terus berulang.
Media ini akan terus memantau dan mengonfirmasi perkembangan lebih lanjut.
Pewarta: Nety N Alung
