Pemkab Batanghari Tetapkan Kenaikan UMK Tahun 2024, Ini Jumlahnya - KYSANEWS

Breaking

Definition List

Selamat datang di website KysaNews.Com

Kamis, 14 Desember 2023

Pemkab Batanghari Tetapkan Kenaikan UMK Tahun 2024, Ini Jumlahnya

Batanghari - Sebelumnya Pemerintah Provinsi Jambi telah menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 20023 sebesar Rp Rp3.037.121.


Kenaikan UMP tahun 2024 ini ditetapkan langsung olehGubernur Provinsi Jambi Al Haris secara resmi senilai Rp94 ribu menjadi Rp3.037.121 dari yang sebelumnya Rp2.943.033 pada tahun 2023.


Tidak hanya UMP, namun kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) juga akan dinaikkan pada tahun 2024 mendatang.


Salah satunya Kabupaten Batanghari, melalui Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian, juga melakukan kenaikan UMK Rp2.891.773.


"Sesuai hasil penghitungan kami untuk UMK Rp2.891.773,00, di bawah UMP. Artinya sesuai aturan jika hasil kabupaten di bawah, maka UMP yang dipakai," ungkap Kadis Tenaga Kerja dan Perindustrian Kabupaten M Ridwan Noor. 


Hasil rapat dewan pengupahan Kabupaten Batanghari tersebut telah dilaporkan kepada Pemerintah Provinsi Jambi melalui Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Jambi.


Maka pada tahun 2024, perusahaan di Kabupaten Batanghari harus menerapkan upah minimunm yang telah disepakati sesuai UMP Jambi sebesar Rp3.037.121,85.


Ridwan mengatakan apabila ada perusahaan yang tidak membayarkan upah minimum tersebut, maka pekerja dapat melaporkan ke pihaknya atau ke Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kabupaten Batanghari.


"Laporkan ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jambi untuk ditindaklanjuti dan dilakukan pengawasan," katanya.


Dia menegaskan bagi perusahaan-perusahaan yang tidak melaksanakan kewajibannya maka akan dilaporkan ke provinsi karena untuk pengawasan tenaga kerja ini di UPTD Provinsi Jambi.


Dalam Pasal 23 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan menegaskan bahwa pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum. Jika pengusaha membayar upah di bawah ketentuan, pengusaha dapat dikenai sanksi.


Adapun sanksi yang menanti bagi pengusaha yang tidak mengikuti ketentuan upah minimum antara lain adalah sanksi kurungan penjara dan denda. Sanksi ini diatur dalam pasal 81 angka 63 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.


Pasal tersebut menyebutkan bahwa pengusaha yang membayar upah lebih rendah dari upah minimum dikenai sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah). (Solihin) 

Pages