SPBU 14.214.215 Kuda Putih Cikampak, Labusel Diduga Bekerjasama Dengan Mafia BBM Bersubsidi - KYSANEWS

Breaking

Definition List

Selamat datang di website KysaNews.Com

Sabtu, 15 April 2023

SPBU 14.214.215 Kuda Putih Cikampak, Labusel Diduga Bekerjasama Dengan Mafia BBM Bersubsidi


Labuhanbatu Selatan,- SPBU sebagai distributor resmi BBM (Bahan Bakar Minyak) solar bersubsidi dari BUMN Pertamina seharusnya harus taat dalam aturan yang resmi terkait pendistribusian BBM, terutama BBM bersubsidi. Sebab jelas kita ketahui bahwa beban negara atas subsidi BBM cukup besar, maka sangat diharapkan dengan aturan yang ada BBM bersubsidi dapat didistribusikan kepada masyarakat yang berhak atas subsidi BBM.


Mangacu pada Undang – Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas, Peraturan Presiden nomor 191 tahun2014 dan Sesuai dengan pembatasan yang sudah ditetapkan BPH – Migas (Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi) setiap kendaraan memiliki batas pembelian BBM solar subsidi yang terdaftar di Aplikasi MyPertamina dan memiliki QR Code. Untuk roda 6 batas maksimal pengisian 200 liter.


Tetapi Undang – Undang, Peraturan Presiden dan Aturan Pembatasan dari BPH Migas tersebut tidak berlaku di SPBU 14.214.215 yang berada di Cikampak, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Provinsi Sumatera Utara.


Dari pantauan awak media dan DPC AJWI (Aliansi Jurnalis Warga Indonesia) Labuhanbatu Selatan di lokasi SPBU 14 214 215, Kamis 13/04/2023 sekitar pukul 20.23 Wib, ada kendaraan truk roda 6 jenis cold diesel yang berulang – ulang mengisi penuh BBM jenis solar bersubsidi.


Setelah mengisi penuh sekitar 10-15 menit, lalu truk tersebut pergi dan sekitar 45 menit kemudian, truk tersebut masuk kembali ke stasiun pengisi dan mengisi penuh.


Awak media dan AJWI (Aliansi Jurnalis Warga Indonesia) yang mencoba mengambil keterangan dari pegawai SPBU 14.214.215 yang mengisi berulang ulang tersebut dengan mempertanyakan mengapa bisa mengisi BBM solar subsidi berulang-ulang dengan penuh kepada truk yang dimaksud yang diduga telah melebihi kuota harian pengisian BBM solar subsidi.


Pegawai SPBU tersebut tidak menjawab apapun dan hanya diam diri lalu mencabut nozzle dari tangki truk tersebut dan menyuruh truk tersebut untuk pergi.


Demikian juga supir truk yang berada di ruang kemudi truknya dan tidak turun ketika pengisian dilakukan, hanya diam ketika dipertanyakan dia mengisi berulang ulang dan kemana dia kurang solar subsidi yang diisi penuh sebelumnya.


Malah supir langsung tancap gas setelah disuruh pergi dan nozzle dilepas pegawai SPBU dari tangki truknya. Yang lebih anehnya lagi, supir truk tidak membayar solar yang telah diisi ke tangkinya kepada pegawai SPBU, demikian juga pegawai SPBU tidak meminta apalagi keberatan atas supir yang tidak membayar solar yang didisikannya dan malah menyuruh supir segera bawa pergi truknya.


Dari pantauan tersebut, patut diduga telah terjalin kerjasama antara supir truk dengan pegawai SPBU. Juga patut diduga truk yang mengisi penuh solar subsidi berulang – ulang tersebut merupakan truk mafia BBM solar subsidi yang menimbun BBM solar subsidi untuk didistribusikan kepada pihak yang tidak ber-hak mendapat subsidi BBM dengan tujuan mendapat keuntungan.


Bagitu ketatnya dan tegasnya peraturan dan perundang undangan terkait BBM bersubsidi, tetapi bagi mafia solar subsidi justru jenis yang bersubsidi membawa keuntungan bagi mereka. Demikian juga SPBU yang nakal, yang memberikan dan atau mendistribusikan solar subsidi kepada mafia solar subsidi dengan tujuan memperoleh keuntungan lebih dari provit yang telah ditetapkan Pertamina.


Diharapkan aparat penagak Hukum khususnya kepolisian dalam hal ini Polsek Torgamba, Polres Labuhanbatu Selatan dan Polda Sumatera Utara segera menindak tegas para pelaku penyalahgunaan BBM Bersubsidi (KK/M0)

Pages