Menurud keterangan dari masyarakat yang namanya minta di rahasiakan bahwa tiap pengambilan pupuk di wajibkan untuk di antarin ke petani dengan harga
urea rp 110.000.
Ponska rp 115.000
Sedangkan harga pupuk bersubsidi milik pemerintah sudah di atur tidak bisa lebih dari harga hecd yang sudah diatur oleh pemerintah
Masyarakat petani keberatan untuk mengambil pupuk yang harganya menabrak aturan yang sudah di tentukan oleh pemerintah
Pemilik kios pupuk bersubsidi yang bermeret Berokah Tani di datangi oleh wartawan terkait harga pupuk bersubsidi tersebut menuai pertanyaan
Kenapa tidak atas kedatangan wartawan tidak di respon di duga menghindar untuk mengambil keterangan yang sebenarnya terkait keterangan dari narasumber
Sampai berita ini di turunkan pemilik kios belum memberikan keterangan justru menghindar
Dinas terkait kabupaten pesisir barat segera panggil pemilik kios tersebut karena di duga telah melanggar aturan yang sudah menjadi ketentuan dari pemerintah
Awak media akan trus menyelusuri dan mengawasi pupuk bersubsidi yang sudah menjadi ketentuan dari pemerintah demi mensejahterakan masyarakat petani
(M sahiri)
