” Sementara kami ajak pulang dulu agar mentalnya stabil, karena Raki nampak trauma, urusan ini bisa kita lanjutkan besok”, ujar Bibi Raki, apalagi menurut sang Bibi. Raki juga dulu pernah mengalami pembullian sebelum masuk ke ponpes Al inayah.
Sempat ada upaya untuk melakukan Visum terhadap kondisi Raki namun diurungkan.
Sanksi Hukum Tindakan dan Penganiayaan terhadap Anak yang mengakibatkan Trauma
UU Perlindungan Anak (UU No. 35 Tahun 2014 / UU No. 23 Tahun 2002)
Pasal 76C jo. Pasal 80 Melarang keras setiap bentuk kekerasan fisik pada anak.
Sanksi: Penjara maksimal 3 tahun 6 bulan Denda maksimal Rp72 juta , Jika mengakibatkan luka berat , Penjara hingga 5 tahun, Jika mengakibatkan kematian → Penjara hingga 15 tahun.
Pasal 76B jo. Pasal 77 Melarang perbuatan yang menyebabkan anak mengalami tekanan psikis, ketakutan, atau trauma. Sanksi: Penjara maksimal 3 tahun, Atas dasar hukum tersebut, tindakan oknum satpam ini masuk dalam kategori kekerasan fisik dan psikis terhadap anak yang dapat diproses secara pidana.(fajry rilex)
