Disinyalir Jemaah Haji Tahun 1446, H 2025 Masehi.di Kabupaten Lahat di Punggu di Luar Ketentuan Biaya Sebesar Rp 2.500.0000 Perjemaah - KYSANEWS

Breaking

Definition List

Selamat datang di website KysaNews.Com

Kamis, 01 Mei 2025

Disinyalir Jemaah Haji Tahun 1446, H 2025 Masehi.di Kabupaten Lahat di Punggu di Luar Ketentuan Biaya Sebesar Rp 2.500.0000 Perjemaah

Kysanews.com - Sebanyak hampir 120 Orang dari 262 Orang Jemaah Haji Kabupaten Lahat Tahun 1446H /2025 Masehi tergabung pada sebut saja  Kelompok Jemaah Haji Mandiri yang diketuai Oleh  Gufran disinyalir di pungut Biaya sebesar Rp 2.500.000/Jemaah dan sebagai acuan. Kelompok Jemaah Haji Mandiri apakah sudah  izin atau rekomendasi dari Kemendepag RI  dalam kegiatan Manasik di lakukan


Sementara dikabupaten Lahat ada 3 (Tiga) kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umroh / KBIHU yang  telah mengantongi Izin Legelitas untuk melaksanakan kegiatan Manasik  dan keberadaan KBIHUbtersebut diakui  sebagai Mitra Pemerintah antara lain :

1. KBIHU ASSALAM

2. KBIHU ALFATAH 

3. KBIHU USSAQ HARAMAIN.


Sehingga menjadi Pertanyaan dari berbagai pihak terlebih bagi para Jemaah Haji  lain nya kenapa  ada Kelompok Jemaah Haji Mandiri yang ndiketuai oleh Gufton adalah pihak luar dari Kemenang apakah uang bersangkutan sudah ada Penujuk kan resmi dari Kemenag San kenapa tidak berdiri sendiri seperti KBIHU lain nya  yang sudah  memiliki Wadah , Legalitas sementara Jemaah Haji Mandiri  yang dimaksud masih dalam Bimbing Kemenag RI .


Sebagai Tugas pokok Kemenag RI  di bidang haji adalah menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama, termasuk perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan terkait penyelenggaraan haji hal ini mencakup pelayanan, bimbingan, dan pembinaan kepada jemaah, serta pengelolaan sistem informasi haji  termasuk biaya Para jemaah Haji tidak ada lagi diikenakan biaya sepeserpun 


Menyikapi ada nya Kelompok Jemaah Haji Mandiri saat dikonfirmasikan kepada  Kepala Kantor Kemendepag kabupaten lahat melalui  Ujang Jamhari selaku Kasi PHU mengatakan bahwa seluruh Jemaah Haji Kabupaten Lahat di bawah Bimbingan pihak Departemen Agama RI kalaupun Para Jemaah yang ingin bergabung dengan KBIHU atau Kelompok lain nya sah sah saja dan tidak ada kewajiban bagi untuk masuk KBIHU, Jamaah punya kebebasan untuk menentukan mau ikut bimbingan atau hanya mengikuti manasik haji gratis yg diadakan oleh kementerian agama setiap hari Rabu dan Kamis di gedung  Pusat Layanan Haji dan Umrah Terpadu kemenag  atau tidak sama sekali ikut bimbingan karna biasa berangkat ke tanah suci 


Kelompok Jemaah Mandiri  diketahui  dan diketuai oleh pihak luar  namun   kegiatan Bimbingan  Manasik melibatkan pihak  Kemendepag Kabupaten Lahat  dan para Jemaah Haji yang sudah terdaftar di Pemerintah untuk melaksanakan Haji dan Umroh  sesuai aturan mereka sejak awal Pendaftaran  Bimbingan Manasik  hingga keberangkan sampai ke tah suci dan kembali ke lagi daerah asal Pemberangkatan para Jemaah Haji keseluruhan Biaya sudah di Inkluf  dan  menjadi Qewenah serta Tanggung Jawab Pihak Kemenag  bukan di Ketuai atau di pimpin oleh orang luar dari kemwnag serta  ada lagi dikenakan biaya  


Disisi lain saat dikonfirmasikan kepada Gufran selalu ketua Kelompok Jemaah Mandiri mengatakan : di lahat tidak ada KBIHU yg bernama KBIHU MANDIRI, yg kami ini tidak melibatkan KBIHU tapi kumpul bareng, ngaji belajar manasik bareng, nyari Narasumber bareng, minum bareng itulah kemandirian kami sampai di tanah suci nanti

Dan Ada yg lebih mandiri lagi jamaah tidak bergabung dengan siapa siapa, baik manasik di Indonesia maupun melakukan kegiatan di tanah suci.


Ditambahkan nya "Silahkan dan atas nama kelompok Jamaah Mandiri terima kasih kalau bisa di sampaikan masyarakat dengan harapan di musim selanjutnya jamaah tidak bergantung dengan KBIHU , insya Allah biaya di mandiri lebih murah pungkas Gufran .(Tim)

Pages