Rabu tgl 25 September 2024 Atas Dasar merasa di rugikan dengan perjanjian yang tidak pernah di pegang langsung oleh pak Nazar dan perjanjian di buat di saat kondisi Pak Nazar masih dalam keadaan sakit maka kontrak di tandatangani di rumah sakit dalam keadaan tidak sepenuhnya sadar, merasa dirugikan atas kesepakatan yang dinilai memberatkan,membodohi dan terkesan memanfaatkan situasi pak Nazar merasa di bodohi atas dasar itu pak Nazar meminta bantuan dan memberikan kuasa ke pada ketua lembaga cegah kejahatan Indonesia (lcki) kabupaten Batanghari ibu Yernawita SH di dampingi Darwin Irianto dan Solihin untuk membantu menyelesaikan sengketa perjanjian yang di rasa tidak sesuai kesepakatan.
Menurut ketua lcki ibu Yernawita SH ini adalah pembodohan oleh oknum ketua BPD Desa Kotoboyo bersama beberapa orang yang di duga terlibat untuk mengambil keuntungan dari kondisi pak Nazar yang saat itu dalam keadaan sakit.
Sepakat yang diberikan diduga cacat kehendak, seperti kesesatan, paksaan, atau penipuan, bukan merupakan sepakat yang sah dan dapat dituntut pembatalannya.
Perjanjian dapat dibatalkan jika tidak memenuhi syarat subyektif atau obyektif perjanjian, seperti yang diatur dalam Pasal 1320 KUH Perdata. Syarat sah perjanjian menurut Pasal 1320 KUH Perdata adalah: Kesepakatan, Kecakapan, Suatu hal tertentu, Sebab yang halal.
Masih menurut pak Nazar ada beberapa poin lagi yang dulu di janjikan oleh pihak penyewa yang tidak di penuhi dan tidak tertulis di dalam perjanjian kesepakatan
1 Surat perjanjian sewa tanah tidak menyebutkan apa yang akan di buat di atasnya, terkesan tidak transparan dan pengelabuan.
2 Di saat kesepakatan terjadi ada janji untuk memberikan gaji 1,5 JT/ bln selama masa kontrak, nyatanya itu tidak di penuhi hanya di berikan semacam fee 500-1 JT/ bln.
3 Di janjikan akan memberikan lapangan pekerjaan untuk keluarga saya, itu pun tidak di penuhi.
Dan harapan pak Nazar agar ibu Yernawita SH dan rekan bisa membantu untuk menyelesaikan dan memperjuangkan hak saya ucap nya sambil tertunduk sedih.(Solihin)