Dikatakan Khalismustiko rapat paripurna yang dijalankan berdasarkan UU No. 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, sebagaimana diubah dengan UU No. 19 tahun 2015 tentang perubahan kedua UU No. 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah. Kedua, UU No 13 tahun 2022 tentang perubahan UU No 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang – undangan. Ketiga, peraturan pemerintah No 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah. Keempat, Permendagri No. 86 tahun 2017 tentang tata cara perencanan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah tentang RPJPD, RPJMD, dan rencana kerja pemerintah daerah. Kelima, Permendagri No 18 tahun 2024 tentang pedoman penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun 2025.
” RPJMD untuk tingkat kabupaten merupakan dokumen perencanaan daerah periode lima tahun. Berisi penjabaran visi dan misi, program kepala daerah terpilih. Berpedoman pada RPJPD, dan memperhatikan RPJM nasional,” katanya.
Selanjutnya dalam kesempatan itu, ketua badan pembentukan peraturan daerah (BAPEMPERDA) DPRD kabupaten Tebo, Khairul menyampaikan laporan pembahasan terhadap Ranperda RPJMD kabupaten Tebo tahun 2025 – 2029. Dia mengatakan bahwa penyusunan RPJMD kabupaten Tebo ini telah mengacu kepada UU No 25 tahun 2024 tentang rencana pembangunan nasional. Kedua, Permendagri No 86 tahun 2017.
Kata Khairul'penyusunan RPJMD sudah sesuai dengan RPJMD provinsi Jambi dan RPJM Nasional yang sudah disinkronisasikan dengan visi – misi bupati Tebo berdasarkan potensi dan kondisi daerah.
Maka (RPJMD) dapat dijadikan pedoman dan acuan bagi bupati untuk menjalankan roda pembangunan lima tahun kedepan. Bapemperda dengan Bappeda dan litbang dan bagian hukum Setda Tebo menyepakati untuk membawa Ranperda ini ketahap selanjutnya. Untuk itu, agar ketua dan wakil ketua dan anggota DPRD Tebo untuk dapat menyetujui Ranperda ini menjadi Perda kabupaten Tebo 2025,” katanya".
Untuk selanjutnya, wakil ketua II, Sahendra sebagai juru bicara fraksi menyampaikan pembacaan pandangan akhir dan catatan delapan fraksi DPRD, agar ditindaklanjuti kepala daerah dalam menjalankan roda pemerintah yang efektif, efisien, transfaran dan akuntabel. (Fajry Rilex)