Akibat perlakuan tak layak dicontoh ini, korban Ujang Rahi wartawan Tintabangsa.com langsung buat laporan ke Polres Kaur ( Senin 21/07/2025) dengan nomor laporan: STTLP/B/113/Vll/2025/SPKT/Polres KAUR/Polda BENGKULU pada tanggal 21 Juli 2025 pukul 17:56 Wib untuk melaporkan peristiwa tindak pidana Penganiayaan UU Nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 dan atau pasal 355 KUHP pidana yang terjadi di JL DESA SELIKA lll KECAMATAN TANJUNG KEMUNING KABUPATEN KAUR, BENGKULU Pada hari Senin tanggal 21 juli 2025 sekira pukul 13.00 wib.
Korban Ujang Rahi Wartawan Tintabangsa.com Menurut Keterangan nya ia datang itu ingin Menemui Kepala Desa Selika lll yang sewaktu itu mendatangi kantor Desa Selika lll dengan tujuan melakukan peliputan dan menjalin kerjasama publikasi terhadap Desa Selika lll yang mana saat itu kantor Desa Selika lll akan di datangi inspektorat sekira pukul 13:30 wib tiba di kantor Desa Selika lll, selanjutnya saya langsung menyapa rombongan perangkat di kantor Desa tersebut dengan menyalami satu persatu ,setelah itu saya langsung bertanya kepada salah satu perangkat "dimana kades?"lalu di jawab perangkat Desa tersebut"kalu Ade di ruangan sebelah(mungkin ada di ruang sebelah)"mendengar jawaban tersebut lalu saya langsung pergi ke ruangan sebelah yang ditunjuk oleh salah satu perangkat, setiba di ruangan tersebut saya bertemu dengan salah satu perangkat Desa yang saya tidak ketahui nama nya selanjutnya saya bertanya kepada perangkat Desa tersebut "kemane kades?"dijawab Perangkat Desa tersebut"ntah kemane",tadi Ade(tidak tahu kemana, tadi ada"sehingga dari itu saya langsung bertanya kepada perangkat Desa tersebut"ape kegiatan Desa pencairan pertama tahun 2025?"di jawab perangkat Desa tersebut"pemasangan lampu jalan 11 titik"lalu saya jawab"AU",tahun kemaren masang rabat beton di belakang itu,"berape panjang Nye?"dijawab Perangkat Desa "250 meter"lalu saya bertanya lagi"kalu dana masang rabat beton kemaren itu berape"dijawab Perangkat Desa tersebut "100"an",tidak lama kemudian inspektorat tiba di kantor Desa Selika lll yang mana disambut oleh perangkat Desa, setelah itu inspektorat langsung masuk ke dalam ruangan dan langsung duduk menempati kursi yang di sediakan, Lalu saya melihat ada kepala Desa Selika lll yang sedang berada di luar tepat nya di teras kantor Desa, sehingga dari itu saya langsung pergi keluar menuju teras kantor Desa dengan tujuan menemui kepala Desa Selika lll, namun setelah tiba di hadapan kepala Desa Selika lll, selanjutnya saya mengucapkan salam sembari bersalaman kepada kades Selika lll,lalu disambut salaman saya tersebut oleh kepala Desa Selika lll, selanjutnya kepala Desa Selika lll langsung memasukkan tangan nya ke kantong saku celana,lalu mengeluarkan uang sebesar kurang lebih Rp 50.000 ribu rupiah lalu tangan yang memegang uang tadi di arahkan nya ke saya,tapi saya tidak tahu maksut uang tersebut, akan tetapi saya langsung berkata "aku minta kegiatan publikasi saje"setelah berkata hal tersebut kemudian saya di dorong dari belakang sehingga menyebabkan saya tersungkur di lantai kemudian dengan posisi yang masih tersungkur saya langsung melihat ke arah belakang untuk memastikan siapa yang mendorong saya, setelah melihat ke arah belakang kemudian saya melihat salah satu perangkat Desa yang berbincang dengan saya sebelumnya "ia langsung berkata"main-main kamu?aku bunuh kamu?(sembari tangan di angkat ke atas mengarah ke saya) akan tetapi di lerai oleh perangkat Desa yang lain dan warga disana yang melihat sehingga banyak orang lain melihat kegaduhan tersebut sehingga dari itu ada salah satu perangkat Desa mengantarkan sepeda motor saya ke arah saya dan berkata "pergilah kudai mang"akan tetapi saya belum bisa pergi dikarenakan perangkat Desa yang terus mengejar saya dan mengancam saya sehingga dari itu saya langsung pergi menggunakan sepeda motor saya meninggalkan kantor Desa Selika lll "penjelasan Awak media".Dengan perbuatan yang telah dilakukan oleh salah satu oknum perangkat Desa Perlu diketahui, dalam peliputan Wartawan dibekali kode etik jurnalistik berdasarkan UU Pers No 40 Tahun 1999 Pasal 18 Ayat (1).
Pasal 18 ayat (1) Sebut Orang yang Menghambat dan Menghalangi Kerja Wartawan Dapat Dipidana;
Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).”
Dengan Tindak Kekerasan dan Ancaman ini Organisasi Wartawan SPRI KAUR yang di ketua i oleh Apen Rozali menegaskan, pihaknya akan menindaklanjuti ancaman yang diterima oleh salah satu anggotanya dengan serius.
Menurut Apen, sebagai seorang jurnalis yang sedang melaksanakan tugasnya, ancaman ini tidak hanya mengancam keselamatan pribadi UJANG RAHI, tetapi juga merupakan serangan terhadap kebebasan pers dan hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang akurat.
"Ancaman ini merupakan tindakan kriminal yang tidak bisa dibiarkan begitu saja. Kami akan mengambil langkah hukum yang tegas untuk memastikan pelaku ancaman ini mendapatkan hukuman yang setimpal," tegas Apen Rozali Ketua SPRI KAUR.
"Kami akan mendampingi Ujang Rahi secara penuh dan memastikan hak-haknya sebagai jurnalis dan individu dilindungi. Kami tidak akan mundur dalam menghadapi intimidasi semacam ini," pungkasnya.
Langkah hukum ini diharapkan tidak hanya memberikan keadilan bagi Ujang Rahi, tetapi juga memberikan pesan tegas kepada pihak-pihak yang mencoba mengintimidasi jurnalis dan merongrong kebebasan pers di Indonesia khususnya di Kabupaten Kaur. (Tim)